HALTENG, OT- Keluarga korban penganiayaan yang berakibat salah satu warga Desa Messa Kecamatan Weda Timur Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) atas nama Irfan Ikbal meninggal dunia pada pada Minggu (7/9/2025) di Desa Lelilef Waibulan Kecamatan Weda Tengah mendesak Polisi segera mengusut tuntas perkara ini.
"Hari ini mewakili keluarga korban, kami menyampaikan laporan terkait peristiwa pembunuhan terhadap anak dan saudara kami Irfan Ikbal yang tejadi di Desa Lelilef Waibulan kemarin," ucap Munadi Kilkoda didampingi Moh. Rohadi saat ditemui di Mapolres Halteng Senin (8/9/2025).
Munadi mengatakan, dalam proses penyelidikan pihak keluarga minta agar pelaku harus dihukum mati, berdasarkan KUHP pasal 340 tentang pembunuhan. "Karena apa yang dilakukan oleh pelaku ini masuk dalam unsur pasal 340 maka tidak ada pengecualian untuk pasal yang lain," tegasnya.
"Kita berharap tidak ada pasal lain yang di sangkakan terhadap tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. Terkecuali pasal 340, Kita akan mengawal ini sampai proses pengadilan untuk memastikan pelaku dijatuhi hukuman mati," tambahnya.
Wakil Ketua I DPRD Halteng itu menjelaskan, pihak keluarga sudah kompromi untuk memalisir tidak ada gelombang masa dari keluarga korban, untuk itu diminta kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan agar pelaku dikenakan pasal 340 tanpa pengecualian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun indotimur.com dari berbagai sumber, kronologis peristiwa bermula sekitar pukul 04.30 Saudara MU, pacar dari korban Alm.Irfan Ikbal melaporkan telah terjadi perselisihan dengan pacarnya yang tak lain adalah korban Irfan.
Piket Polsubsektor Weda Tengah kemudian memanggil Irfan untuk datang ke kantor Subsektor, kemudian Korban meminta agar didamaikan dengan dibuatkan kesepakatan damai dan kedua belah pihak setelah tanda tangan kesepakatan damai, keduanya kemudian langsung balik ke kosan.
Pukul 09.00 WIT, terlapor saudara Mahdi Umacina (Pelaku) mendengar informasi bahwa saudara perempuan kandungnya berselisih paham dengan pacarnya (korban), kemudian pelaku mendatangi kosan yang ditempati korban dan langsung mendobrak pintu, lalu melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan yang mengenai dibagian wajah dan kepala si korban, lalu korban jatuh ke lantai.
Kapolres Halteng AKBP Fiat Dedawanto mengatakan, sesuai hasil keterangan saksi-saksi di TKP Anggota langsung bergerak cepat memburu terlapor, kini terlapor sudah diamankan aparat kepolisian di Mapolres Halteng dan sementara menjalani proses pemeriksaan.
“Terlapor sudah diamankan dalam waktu kurang lebih 1 jam di tempat tinggalnya untuk proses pemeriksaan,”ucap Kapolres.
Selain mengamankan terlapor, polres Halteng juga sudah memeriksa 3 orang saksi dalam giat ini Polres Halteng meredam emosi keluarga korban yang berada di subsektor Weda Tengah, selanjutnya memulangkan jenazah ke daerah asalnya untuk dilakukan proses pemakaman.
(red)