Home / Indomalut / Halbar

Ini Alasan Pemda Halbar Batalkan Kontrak Proyek Jalan Sirtu Desa Guaeria

Kadis PU : Pembatalan Kontrak Sudah Sesuai
03 September 2021
Kantor Bupati Halmahera Barat (foto :list)

HALBAR, OT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), melalui Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Halbar Muhammad Jain, mengatakan, proses lelang ulang proyek jalan sirtu Desa Guaeria Kecamatan Jailolo dengan nilai Rp, 3,2 miliar sudah sesuai ketentuan.

Dia menyatakan, penayangan lelang di situs LSPE Halbar, karena ada permintaan lelang ulang yang diajukan dinas PU-PR.

"Tugas kami hanya melakukan lelang, atas permintaan pemilik barang (pekerjaan-red) yaitu dinas PU," kata Jain.

BACA JUGA : DPRD Halbar Tuding Proyek Sirtu Jalan Guaeri Syarat Kepentingan

Pernyataan tersebut dibenarkan Kepala PU-PR Halbar, Abubakar A. Radjak. Kata dia, keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU membatalkan rekanan PT. Tugu Utama Sejati atas pekerjaan sirtu  jalan Desa Guaeria Kecamatan Jailolo dan mengajukan lelang ulang ke ULP juga sudah sesuai aturan.

Abubakar menjelaskan, pembatalan  pekerjaan dengan nilai pagu Rp, 3,2 miar.  atas dasar Audit Pengasawan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Halbar diajukan oleh ULP.

"Kami lakukan pemutusan kontrak dan melakukan lelang ulang atas rekomendasi Inspektorat setelah dilakukan audit jadi  bukan berarti mengabaikan surat rekomendari DPRD, sebab, hasil audit inspektorat menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses lelang,” ujar Abubakar mengklarifikasi pernyataan sejumlah pihak.

BACA JUGA : DPRD Halbar Pertanyakan Sikap Bupati yang Ganti Kontraktor Pekarjaan Jalan Guaeria

Sementara itu, Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Halbar, Djunaidi Djama, menjelaskan, munculnya rekomendasi Inspektorat berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu (Audit Forensik).

Kata dia, atas audit forensik, ditemukan, terjadi suatu pengambilan keputusan  yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan Konstruksi yang tidak berlandaskan pada ketelitian.

Disamping itu, PPK Dinas PU Halbar tidak mengindahkan rekomendasi Inspektorat untuk membatalkan kontrak PT. TUS.

"Justeru PPK malah mencairkan uang muka melalui Dinas Keuangan, yang belum di review oleh Inspektorat" ungkapnya.

Djunaidy menambahakan, pelanggaran lain yang dilakukan PPK dalam proses tender adalah tiba-tiba mengajukan Adendum perubahan Bill Of Quanttity (BOQ), sehingga proses pelelangan tersebut terpaksa dilakukan secara manual dan tidak diupload melalui aplikasi APENDO (Aplikasi Pelindung Dokumen).

Seharusnya kata Djunaidi, apabila terjadi perubahan BOQ, Pokja Pemilihan cukup menjadwalkan kembali proses tender. "Bukan dilakukan melalui proses penawaran secara manual," sebutnya.

Sampai berlanjut proses Upload dokumen penawaran, PT. TUS mengapload penawaran di Aplikasi APENDO dan secara manual, sebab manual juga harus diinput sehingga terbaca di sistim nilai penawaran PT. TUS sebesar Rp, 5,2 miliar yang artinya telah melebihi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan pagu anggaran. 

Dalam ketentuan, penawaran yang diajukan penyedia melebihi HPS dan Pagu Anggaran dinyatakan Gugur

Kejanggalan lainnya, sebut Djunaidi, dokumen tender yang disyaratkan PPK Dinas PU dalam proses lelang dalam pekerjaan ini, khusus pada penggunaan peralatan utama adalah keliru karena yang dimaksud peralatan utama adalah peralatan yang langsung bersentuhan di lapangan pada satu siklus pekerjaan bukan Tronton.

"Seharusnya sudah di review oleh Pokja Pemilhan Konstruksi sehingga peralatan utama alat berat tronton tidak perlu dikonteskan (dilombakan), karena alat tersebut tidak termasuk dalam jenis peralatan utama," terangnya.

Analisis Inspektorat, syarat Tronton yang diajukan PPK memunculkan persaingan tidak sehat antar kontestan, karena salah satu perusahaan yang melakukan sanggah digugurkan kaitan dengan penggunaan peralatan utama tronton.

Dia menyebut, proses lelang pekerjaan sirtu jalan Guaeria telah bertentangan dengan Perpres 12 tahun 2021 tentang PBJ Pemerintah, Permen PU nomor 14 tahun 2020 tentang standard dan pedoman pengadaan barang dan jasa, konstruksi. Kemudian Surat edaran Menteri PU nomor 22 tahun 2020 tentang persyaratan pemilihan dan evaluasi dokumen penawaran.

“Meskipun pekerjaan tersebut, PPK telah membayarkan uang muka ke penyedia, namun, dikemudian hari melalui audit inspektorat ditemukan pelanggaran/berkolusi atau wanprestasi, maka KPA (Kadis PU) bisa membatalkan kontrak tersebut secara sepihak, sebab ada muatan KKN antara PPK dan Penyedia dalam hal ini PT. TUS.

Dia menambahkan, alasan-alasan munculnya rekomendasi Inspektorat sudah dijelaskan di hadapan komisi II dan III DPRD Halbar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan sudah diklarifikasi Ombudsman Perwakilan Propinsi Maluku Utara.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT