HALBAR, OT - Polemik soal pembatalan kontrak kerja proyek jalan sirtu Guaeria, dengan anggaran Rp 3,2 miliar diduga syarat kepentingan.
Rekomendasi yang diterbitkan Inspektorat diduga atas perintah Bupati Halbar, James Uang.
Fraksi PDI-P Sofyan Hi Kasim, dalam sidang Paripurna RPJMD di kantor DPRD Rabu (1/19/2021), menegaskan, Pemkab secara sepihak melakukan pemutusan kontrak atas perusahan yang sudah memulai pekerjaan.
"Jadi jelas ini syarat dengan kepentingan. seharunya bulan Agustus masyarakat desa Guaeria sudah bisa menikmati," tegasnya
Selain soal pembatalan kontrak kerja, lanjut Sofyan, pihaknya juga menyoroti kehadiran dua pimpinan SKPD yang "ditrasfer" dari Pulau Morotai.
"Dua pimpinan SKPD ini adalah transferan dari pulau Morotai datang mengacaukan pembagunan Halmahera Barat," kesalnya.
Sementara ketua fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun mengatakan, Fraksi Hanura tidak memiliki kepentingan apa-apa, "fraksi Hanura menjaga harkat dan martabat DPRD, masa rekomendasi DPRD dibatalkan lantaran rekomendasi inspektorat?" tanya Tamin.
Kata dia, rekomendasi DPRD itu lahir setelah RDP, dan RDP itu rapat pengambilan keputusan tertinggi di DPRD, lalu hasilnya berupa rekomendasi dengan begitu saja dikalahkan oleh rekomendasi inspektorat," ungkapnya.
Menurutnya, pada rapat pertama, semua fraksi menekan kepada pimpinan sidang agar proyek jalan sirtu Guaria dilanjutkan bukan ditender ulang
"Kok belakangan, dinas PUPR mengabaikan rekomendasi DPRD dan menggunakan rekomendasi Inspektorat untuk melakukan tender ulang proyek jalan sirtu Guaria, Kami dari fraksi Hanura menganggap tindakan kadis PUPR melemahkan lembaga DPRD," kesalnya.
Tamin berharap, kedepan tindakan saling meremehkan dan melemahkan seperti ini tidak terjadi lagi. "Pemda itu bukan lawan DPRD tapi mitra lagi pula Pemda periode ini konsep membangunnya mengusung tema DIAHi, jadi harus DIAHi semuanya tidak mengabaikan semangat berotonomi," tukasnya.
Dikatakan, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur, bukan hanya soal perencanaan, bukan hanya soal pelaksanaan dan bukan juga soal pembiayaan, tapi yang paling utama adalah soal pengaturan kebijakan," kata Tamin
Tamin menambahkan, dalam soal kebijakan seperti mengeluarkan rekomendasi inilah antara DPRD dan Pemda lebih saling menghargai agar tercipta pelayanan publik yang baik dan unggul sebagai perwujudan tata pemerintahan baik dan bersih (good and clean government) di Halbar.
Menanggapi tudingan wakil rakyat, Bupati Halbar, James Uang mengungkapkan, rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Inspektorat, karena ada kesalahan mekanisme pada proses tender awal.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat, penawaran melebihi pagu anggaran yang ditetapkan.
Bupati bahkan meminta untuk mengkonfirmasi langsung ke Inspektorat, "jika tidak menerbitkan rekomendasi, maka Inspektorat salah juga. Karena mereka punya kewenangan mengeluarkan rekomendasi. Jadi tanya saja sama Inspektorat," cetus Bupati.
Soal kabar Bupati memerintahkan tender ulang, orang nomor satu di jajaran Pemkab Halbar membantah keras tudingan tersebut.
Bupati menyatakan, setiap tudingan harus disertai bukti. "Dimana bukti saya memerintah, kan' tidak ada bukti karena itu menjadi kewenangan instansi tekhnis," pungkasnya.
Sementara itu, dalam sidang Paripuran RPJMD yang digelar Rabu (1/9/2021) kemarin, berlangsung panas dan alot.
Setidaknya ada empat Frkasi yang melakukan instrupsi dalam sidang. Fraksi Gerindra, Nikodemus H David dan Atus Sandiang, Fraksi Hanura, Tamin Ilan Abanun, Fraksi PDI-P Sofyan Kasim serta Fraksi PKB Pdt.Murari
Sidang yang dipimpin oleh ketua DPRD Halbar, Charles R Gustang, turut dihadiri Bupati James Uang, Wabup Djufri Muhamad serta sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Halbar.
(deko)