Home / Indomalut / Halbar

DPRD Halbar Pertanyakan Sikap Bupati yang Ganti Kontraktor Pekarjaan Jalan Guaeria

31 Agustus 2021
Kantor DPRD Halbar

HALBAR, OT - DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), mempertanyakan perintah Bupati Halmahera Barat, James Uang yang membatalkan proyek pekerjaan jalan sirtu desa Guaeria, Kecamatan Jailolo dengan anggaran senilai Rp 3 miliar lebih.

Anggota komisi II DPRD Halbar, Nikodemus H. David mempertanyakan sikap Bupati yang kabarnya membatalkan proyek pekarjaan jalan sirtu desa Guaeria yang sebelumnya telah dikerjakan.

Kata Nikodemus, sebelumnya DPRD bersama Dinas PU, BPKAD dan ULP telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi pada akhir bulan lalu, dengan hasil kesepakatan, proyek tersebut harus kembali dikerjakan oleh perusahaan yang memenangkan tender.

"Saya mengingatkan Pemda, kita harus konsisten visi-misi membangun daerah ini, baik membangun fisik infrastruktur maupun sumber daya manusia. Jalan itu perusahaan pemenang pertama juga sudah melakukan penciaran senilai Rp 700 juta," kata Nikodemus.

Politisi Gerindar ini menilai, ada kejanggalan dalam penghentian pekerjaan.

"Dinas PU beralasan hanya miskomunikasi dengan ULP, karena bupati tidak pernah minta dihentikan pekerjaan jalan sirtu tersebut, namun kemudian ada tender ulang proyek ini. Ada apa?," tanya Nikodemus.

Dia meminta Pemkab Halbar untuk konsisten dan komitmen terhadap kesepakatan-kesepakatan yang telah diambil melalui RDP.

Nikodemus mengaku, pihaknya mendapat kabar proyek tersebut saat ini dikerjakan oleh sebuah perusahan dari Pulau Morotai, setelah Bupati memerintahkan untuk menghentikan pekerjaan proyek tersebut.

"Ternyata sekarang berhembus kabar pemberlakuan tender ulang atas perintah bupati, saya minta kalau itu betul perintah bupati, tunjukan kepada kami secara tertulis," tegasnya.

Data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, PT. Tugu Utama Sejati ditetapkan sebagai pemenang tender pertama saat dinas PU dipimpin M. Yusup, namun kemudian dihentikan atau batalkan. Proyek tersebut kemudian ditenderkan kembali dan dimenangkan oleh CV. Dodoro Pante Indah yang beralamat di Daruba, Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai.(deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT