Home / Indomalut / Halbar

DPRD Nilai Pemda Halbar Tidak Serius Urus Kodefikasi 5 Desa

17 Januari 2022
Tamin Ilan Abanun

HALBAR, OT - "Kisruh" penerbitan kodefikasi lima desa di Kecamatan Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) memasuki babak baru.

Setelah dikritisi anggota DPRD, Frangky Luang dan "dibalas" Kabag Bina Pemerintahan Setda Halbar, Mispan Dano Lutfi, anggota Komisi I DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun juga menyampaikan penyebab lambannya penyelesaian kodefikasi lima desa di Jailolo Timur (Jaltim) wilayah Kabupaten Halmahera Barat.

Anggota Komisi I DPRD Halbar, Tamin Ilan Abanun menegaskan, sharusnya surat Bupati dengan nomor 4733, tertanggal 10 Januari 2022, tentang penyampaian data kependudukan faktual dan rencana relokasi penduduk itu dikirim setelah tim verifikasi dari Kemendagri melaui Bina Penataan Wilayah melakukan survei lapangan pada bulan April 2021.

Dia kemudian mempertanyakan lambannya penyampaikan data kependudukan faktual dan rencana relokasi pendukuk, "kenapa baru dikirim awal Januari, kami dari Komisi I konsultasi terakhir di pertengahan Desember tahun lalu," kata Tamin. 

Dia menyebut, berdasarkan hasil konsultasi dengan Bina Penataan Wilayah, persoalan sesungguhnya terkait dengan terkatung-karungnya proses kodefikasi 6 desa, karena Pemda dalam hal ini DPMD dan Bagian Pemerintahan setengah hati atau tidak serius dalam mengurus 6 desa.

Menurutnya, bukti ketidak-seriusan Pemda adalah pertama, tidak pro-aktif ketika tim verifikasi mengunjungi 6 desa. "Karena disini sempat terputus komuniksi antara Pemda dan tim verifikasi. Akhirnya, 9 KK sebagai hasil verifikasi dari Tim verifikasi untuk desa Pasir Putih Ngeba dan Kurang lebih 23 KK utk Desa Tetewang Joronga terpaksa menjadi bahan atau dasar pengambilan keputusan dari Kemendagri untuk mengeluarkan kodefikasi dua desa tersebut," katanya.

BACA JUGA : Anggota Komisi I DPRD Minta Bupati Halbar Evaluasi DPM-PD dan Bagian Pemerintahan

Politisi Hanura menambahkan, "bagaimana mungkin 9 KK sebagai syarat untuk menjadi sebuah desa, itu hal  tidak mungkin. Andaikan saja, setelah tim verifikasi kembali ke Jakarta dan Pemda intens berkomunikasi, saya rasa surat Bupati bernomor 4733 mungkin sudah tembus ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian dalam negeri sejak bulan Mei 2021," ungkap Tamin.

Menurutnya, keterlambatan ini terjadi karena hasil konsultasi dari Bagian Pemerintahan dan DPMD didiamkan, tidak melapor ke Bupati dan Wakil Bupati, "akibatnya kita hampir kehilangan 2 desa yakni Pasir Putih Ngeba dan Tetewang Joronga," tukasnya.

"Saat ini masalah 6 Desa khususnya Pasir Putih Ngeba dan Desa Tetewang Joronga sementara dalam tahap pengkajian di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa," sambung Tamin.

BACA JUGA : Tepis Pernyataan DPRD Halbar, Begini Penjelasan Bagian Tata Pemerintahan

Dia menambahkan, jika mengikuti hasil verifikasi dari Tim Bina Penataan Wilayah, sangat tidak mungkin kedua desa tersebut mendapatkan kodefikasi desa, karena jumlah penduduknya tidak memenuhi syarat.

Sehingga untuk mengantisipasi masalah itu, Pemda harusnya menyurat kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dengan Prihal Penyampaian Data Kependudukan Faktual dan Rencana Relokasi Penduduk setelah tim kembali ke Jakarta, "bukan nanti bulan Januari baru dikirim," kesalnya.

"Kita semua  berharap agar surat Bupati tidak terlambat dan substansi surat  dapat dipakai dalam pengambilan keputusan tertinggi di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahahan Desa terkait kodefikasi desa atau kedua desa dimaksud yaitu Desa Tetewang Joronga dan Desa Pasir Putih Ngeba," tutupnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT