Home / Indomalut / Halbar

Tepis Pernyataan DPRD Halbar, Begini Penjelasan Bagian Tata Pemerintahan

16 Januari 2022
Kabag Tata Pemerintahan Dan Setda Halbar Mispan Dano Lutfi (foto : list)

HALBAR, OT - Menanggapi pernyataan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Frangky Luang terkait lambannya pengurusan kodefikasi lima Desa di Jailolo Timur, Kabupaten Halmahera Barat, Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar angkat bicara.

Kepada indotimur.com Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Halbar, Mispan Dano Lutfi menyatakan, Pemerintah Daerah melalui Bagian Tata Pemerintahan dan Dinas PMD telah melakukan beberapa upaya melalui koordinasi dan konsultasi pada setiap tahap perkembangan dengan berbagai pihak terkait

Dia lalu membeberkan upaya-upaya yang dilakukan Pemkab Halbar untuk mempercepat penetapan kodefikasi desa di Halbar.

"Pertama, pertemuan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas PMD Provinsi guna mengumpulkan informasi tentang perkembangan terakhir usulan Kodefikasi Desa. Hasil pertemuan, didapatkan informasi bahwa proses usulan kode desa Halmahera Barat belum difollow up oleh Pemerintah Pusat sejak tahapan Kunjungan Lapangan Tim Pusat dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri pada bulan April 2021," terangnya.

Menyikapi informasi mandegnya proses tindak-lanjut kunjungan lapangan tim pusat yang sudah cukup lama, Bupati lalu memerintahkan Kabag Tata Pemerintahan bersama Kadis PMD untuk berkonsultasi ke Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, untuk mencari tahu kendala-kendala dalam proses penerbitan kodefikasi desa di Halbar.

Selanjutnya menyampaikan Surat Bupati Nomor 120.042/1211/HB/2022 Perihal Permohonan Percepatan Pemberian Kode Desa.

Dlaam konsultasi tersebut, tim diterima oleh Ketua Tim Kunjungan Lapangan yang juga sebagai Kasubdit Penatan Desa Wilayah V, Wahyu Firman.

Kasubdit Penatan Desa Wilayah V, Wahyu Firman, yang akrab disapa ibu Ayu mengatakan, hasil kunjungan lapangan sudah dilaporkan ke Pak Menteri pada sejak bulan Mei dan sampai bulan September, belum didisposisikan kembali ke Ditjen Bina Pemdes.

Maka substansi laporan tim belum bisa diekspos ke pihak terkait, termasuk Pemda Halbar.

Keterangan yang disampaikan oleh ibu Ayu kepada Kabag dan Kadis PMD bahwa kunjungan Tim ke Halmahera Barat memang tidak berjalan efektif dan maksimal.

Ibu Ayu mengaku, di lapangan, Tim Bina Pemdes dari awal tidak dilibatkan dalam penyelesaian sengketa batas antar daerah Kab.Halbar dengan Halut, sehingga mengalami kesulitan memotret kondisi wilayah dan mengumpulkan data penduduk karena garis batas yang sangat rumit dan tidak pernah ditemukan oleh tim dalam pelaksanaan tugas kunjungan lapangan sebelumnya di daerah-daerah lain

Mispan mengatakan, berdasarkan keterangan ibu Ayu, yang menjadi kendala adalah sempat terjadinya miskomunikasi antara tim dengan masyarakat di salah satu desa yang menimbulkan rasa ketidakamanan tim sehingga  mempengaruhi fokus dan konsentrasi tim dalam pelaksanaan tugas.

"Tetapi, tim sudah berupaya menyusun laporan kepada Mendagri," sebutnya.

"Ibu Wahyu menyampaikan konsultasi ini, dia akan lebih proaktif meningkatkan koordinasi dgn unit Sekretariat Pimpinan (Spripim) utk mempercepat disposisi Menteri mengingat Pandemi Covid 19 juga menjadi hambatan tersendiri karena administrasi perkantoran di Sekretariat tidak berjalan efektif dgn adanya WFH karena penerapan Protokol kesehatan,"ungkpanya

Selain itu  ketiga akhir bulan Oktober 2021, berdasarkan hasil komunikasi dgn Ditjen Bina Pemdes didapat informasi arahan pimpinan melalui disposisi Menteri memerintahkan Dirjen Bina Pemdes untuk menyusun kajian bersama2 dgn jajaran Kemendagri terkait (yaitu Dirjen Bina Adwil, Inspektorat Jenderal, & Biro Hukum) sebagai bahan pengambilan keputusan kelayakan Pemberian Kode Desa terhadap 5 Desa diusulkan.

Menyikapi perkembangan itu, Kabag Tata Pemerintahan bersama staf kembali berkoordinasi ke Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, menyampaikan permohonan Audiensi Bupati dgn Mendagri dan atau Ditjen Bina Pemdes agar Pemda diikutsertakan dlm pengkajian guna memboboti data-data yg dianggap blm memadai, terutama data2 kependudukan yg belum dijangkau dlm kunjungan lapangan.

Melalui komunikasi intens pada tgl 16 Desember 2021, terlaksana Audiensi antara Wakil Bupati Halbar dgn Direktur Penataan & Administrasi Pemerintahan Desa (Direktur PAPD) Drs.Aferi Syamsidar Fudail,M.Si di ruang kerjanya. Hasil Audiensi tsb, bahwa jajaran internal Kemendagri (Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Pemdes,Itjen,Biro Hukum) sudah melakukan rapat-rapat beberapa kali sering ditunda karena ketidakhadiran pimpinan (Dirjen, Irjen, Para Direktur & Karo), sedangkan diminta oleh Mendagri dalam rapat pengkajian Kodefikasi Desa di Halmahera Barat, harus dihadiri langsung oleh Pimpinan Unit terkait.

Apabila sudah ada Kesepakatan di Internal Kemendagri, kesepakatan itu akan dibawa dlm rapat kesepakatan yg melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Direktur PAPD Ditjen Bina Pemdes juga menyampaikan hal2 yg perlu dilakukan oleh Pemkab Halbar yaitu, bahwa Pemkab Halbar perlu menyampaikan data-data tambahan untuk mendukung kelayakan Kodefikasi, khususnya dua Desa berdasarkan hasil kunjungan lapangan,

" Jumlah penduduknya sangat minim (Pasir Putih Ngeba dgn jumlah penduduk 9 KK & Tetewang Joronga dgn jumlah penduduk 23 KK),"akunya

Lanjut dijelaskan, hasil Audiensi teraebut  Kabag Tata Pemerintahan serta jajaran Kasubag melakukan pengumpulan data faktual kependudukan di 2 Desa, sekaligus melakukan observasi dan penentuan lokasi yg menjadi tempat relokasi penduduk apabila diperlukan.
5. Menindaklanjuti hasil Audiensi Wabup dengan Direktur PAPD, Kabag Tata Pemerintahan berkoordinasi dgn Camat Jailolo Timur, Pemdes Pasir Putih dan Tetewang menyiapkan data-data kependudukan faktual yg dinyatakan Kepemilikan KK dan KTP Halbar dari kedua Desa tersebut

Termasuk Penduduk Pemegang KK & KTP Halbar yg sementara setelah penetapan garis batas Antar Halbar-Halut, domisili mereka berada di wilayah Halut. Kabag Tata Pemerintahan Camat dan kedua Kades juga langsung turun ke lapangan mencari lahan untuk lokasi pemukiman penduduk Halbar yg berdomisili di wilayah Halut

Kemudian dokumen Hasil pendataan kependudukan faktual & rencana relokasi penduduk tersebut diserahkan langsung oleh Kabag Tata Pemerintahan Kepada Direktur PAPD Ditjen Bina Pemdes PD hari Kamis, tgl 13 Januari di ruang kerjanya. Direktur PAPD menyambut baik, hasil kerja Pemda dan akan mempelajari dokumen yg sudah diserahkan. Pada saat menyerahkan dokumen tsb, Kabag Tapem menyatakan siap bertanggungjawab atas keabsahan dokumen kependudukan yg diserahkan, dan meminta agar data kependudukan faktual kedua desa tsb bisa dijadikan bahan pertimbangan kelayakan Kedua Desa atas Kode Desa. bila perlu dilakukan  Kunjungan lapangan Tim Kemendagri yg kedua ke Halbar.

Ia menbahkan, menanggapi permintaan Kabag, Direktur menyampaikan bahwa hari Senin besok, Jajaran Subdit sudah bisa mempelajari dan mengatur teknis pelaksanaan kunjungan lapangan. Mencermati perkembangan Kodefikasi desa yg sudah  menunjukkan perkembangan yg baik ini, Pemerintah Daerah mengharapkan kontribusi seluruh pihak berupa sumbangan masukan maupun kritik membangun.

" Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan keluarnya kode desa ini untuk menjadi Panggung pertunjukan sebagai Pahlawan Kode Desa. Mari kita jaga kondusivitas wilayah dan masyarakat, agar Pemerintah Pusat bisa mengambil keputusan memberikan kode desa tsb kepada Masyarakat 5 Desa. Kode ini bukan untuk Pemerintah Daerah, tetapi untuk masyarakat 5 Desa,"pungkasnya.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT