Home / Indomalut / Halbar

Bupati Halbar Copot Kadis Katahanan Pangan

Aston J Siwatalbessy Menjabat Plt Kadistan Sejak.Tahun 2018
15 September 2020
Sekertaris BKD Halbar Abdul Latif

HALBAR, OT - Meski Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melarang kepala daerah untuk melakukan mutasi jabatan, namun Bupati Halmahera Barat, Danny Missy nampaknya tidak mengindahkan instruksi tersebut.

Bupati Halbar, Danny Missy secara mendadak, mencopot  Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Distan) Pemkab Halbar, Aston J. Siwatalbessy dan menggantikannya dengan Mahdar Ali Djen, salah seorang Kepala Bidang pada instansi tersebut.

Aston dicopot dari jabatannya, lantaran dinilai belum mampu bekerja secara maksimal, padahal Aston telah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) sejak tahun 2018.

Aston digantikan oleh salah satu Kabid pada Dinas tersebut.

Kapada indotimur.com Sekertaris BKD Halbar, Abdul Latif mengatakan, dalam pergantian jabatan Kadis Ketahanan Pengan, tidak bertantangan dengan aturan.

Menurutnya, jabatan Aston sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Halbar.sejak tahun 2018, hanya sebatas Pelaksana tugas (Plt).

"Karena kekosongan jabatan, sehingga Aston yang menjabat Sekretaris di Dinas Ketahanan Pangan diberikan kepercayaan oleh Bupati  dengan status Plt atau menjabat sementara," kata Abdul Latif.

"SK ditandatangani oleh Sekda, dan dikeluarkan sejak Senin kemarin. sekarang pak bupati menggantikan pak Aston dengan Mudar M Djen, yang menjabat salah satu Kabid di dinas itu," kata Sekertaris BKD Halbar Abdul Latif Selasa (15/9/2020) di ruang kerjanya.

Abdul.Latif enggan memberikan keterangan soal faktor lain, yang menjadi alasan pencopotan, "jika terjadi dengan hal-hal lain selaku Sekretaris tidak mengetahui sebab Surat Keputusan (SK) ditandatangani oleh pak Sekda," katanya

Dia juga menyatakan, Pemkab telah melayangkan surat permohonan roling eselon II, III dan IV di lingkup Pemkab Halbar, hanya saja hingga saat ini, surat yang dikirim Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halbar, belum direspon Kemendagri.

"Yang dirolling ini jabatan sementaranya bukan jabatan devenitif saat ini belum bisa melakukan pelantikan karena tidak ada ijin dari Kemendagri jadi sementara mengisi kekosongan. usulan roling setaip esalon kami sudah usulkan dengan menyurat sejak bulan Juli 2020 ke Mendagri tapi  belum direspon sampai sekarang," ungkapnya

Lebih lanjut Abdul.Latif mengatakan, ada dua Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan, "yang pertama mengisi kekosongan pimpinan di BPBD dan kedua di Dinas Ketahanan Pangan," sambung Abdul Latif seraya menyebut, pengisian Kepala BPBD, karena pimpinan sebelumnya, Imran Lolori, mengajukan pensiun dini. (deko)


Reporter: Hasarudin Harun

BERITA TERKAIT