HALTENG, OT- Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah (Halteng), Jum'at (15/8/2025) menyampaikan dokumen nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 ke DPRD Halteng.
Bupati Halteng Ikram M. Sangadji mengatakan, penyampaian estimasi pendapatan pada dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2026, merujuk pada estimasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pendapatan Transfer tahun 2025.
Untuk plafon Pendapatan Asli Daerah, diestimasi sebesar Rp399 miliar lebih, yang terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp175 miliar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp205 miliar lebih, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp500 juta dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp18 miliar lebih.
Pada tahun 2024 estimasi Pendapatan Asli Daerah ditetapkan sebesar Rp300 miliar, sedangkan realisasi sampai dengan akhir tahun 2024 sebesar Rp318 miliar lebih, sehingga di tahun 2026 diestimasi sebesar Rp399 miliar lebih, karena ada sejumlah potensi PAD yang belum sepenuhnya dikelola secara maksimal seperti pajak restoran, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak barang jasa dan pemasukan yang bersumber dari pengelolaan PAD oleh Perusahaan Daerah.
"Sedangkan Pendapatan Transfer, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan dengan alokasi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan, yang semula telah menetapkan KMK Nomor 44 Tahun 2024 tentang penyaluran Kurang Bayar DBH dan Penyaluran lebih Bayar, kemudian di keluarkan lagi KMK Nomor 29/MK/PK/2025 tentang Penyaluran Kurarng Bayar DBH pada Tahun 2025, dimana Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah ditetapkan sebesar Rp234 miliar lebih, namun hanya disalurkan sebesar Rp100 miliar lebih," ucap Bupati saat membacakan pidato di hadapan DPRD Halteng.
Sedangkan sisanya sebesar Rp133 miliar lebih sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-20/MK/PK/2025 akan ditransfer pada Tahun 2026, padahal alokasi kurang bayar DBH sebesar Rp234 miliar lebih tersebut telah dialokasikan dalam struktur APBD Tahun 2025.
Bupati mengatakan, Perubahan regulasi atas Kurang Bayar DBH Pusat tersebut, membuat Pemerintah Daerah harus menyesuaikan kembali dengan Alokasi Dana Transfer Tahun 2026 pada Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Anggaran Sementera Tahun 2026 yang semula ditetapkan sebesar Rp1 triliun 423 miliar lebih menjadi Rp1 triliun 557 miliar lebih.
"Sedangkan Belanja Daerah yang semula dirancang sebesar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun lebih. Terdapat pengurangan belanja sebesar Rp26,4 miliar, dikarenakan dilakukan penyesuaian pada Defisit yang semula dirancang pada APBD Tahun 2026 sebesar Rp300 miliar menjadi Rp140 miliar. Pemerintah Daerah mempunyai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2024 sebesar Rp340 miliar, yang merupakan selisih antara Surplus/(Defisit) Anggaran dengan Pembiayaan Netto pada Tahun 2024," jelas orang nomor satu di jajaran Pemda Halteng itu.
Ketua Kosgoro Malut itu menyampaikan dalam konteks penyusunan APBD, SILPA dapat digunakan untuk menutupi Defisit Anggaran yang terjadi, sehingga SILPA Tahun 2024 dapat memungkinkan digunakan untuk menutupi Defisit APBD Tahun 2026 sebesar Rp140 miliar dan menutupi Defisit pada APBD-Perubahan Tahun 2025 setbesar Rp200 miliar.
Dengan demikian maka pada Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2026 dirancang : 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp2,3 triliun lebih; yang terdiri dari : PAD sebesar Rp399 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp1,9 miliar lebih, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp7 miliar.
Belanja Daerah sebesar Rp2,4 triliun yang terdiri dari: belanja operasi sebesar Rp1,4 triliun, Belanja modal sebesar Rp778 miliar lebih, Belanja tidak terduga sebesar Rp24 miliar, belanja transfer sebesar Rp178 miliar, Defisit sebesar Rp140 miliar, Pembiayaan Netto Sebesar Rp140 miliar.
Kesepakatan atas KUA-PPAS Tahun 2026, baik estimasi Pendapatan maupun Belanja Daerah akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun Dokumen Anggaran -Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026. Kita semua harus Optimispada kondisi perekonomian Negara agar semakin hari semakin membaik, sehingga transfer Dana Bagi Hasil yang merupakan Hak Pemerintah Daerah penghasilan dapat direalisasikan.
"Disisi lain, pengelolaan Pendapatan Asli Daerah secara maksimal harus terus kami optimalkan, sehingga dapat digunakan untuk membiayai tugas- tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat," tutupnya.
(red)