TERNATE, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), memastikan realisasi pembayaran gaji guru honorer SMA/SMK di Malut selama 5 (lima) bulan akan terbayar dalam bulan ini.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Malut. Ramli Kamaluddin, kepada indotimur.com belum lama ini mengatakan, Dikbud Provinsi Malut akan bayar gaji guru honorer SMA dan SMK di Malut selama 5 bulan pada bulan ini.
Menurutnya, PGRI Provinsi Malut berapa pekan lalu, melakukan pertemuan dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut dan Dikbud terkait realisasi pembayaran gaji guru honorer yang tertunggak selama 5 bulan.
"Hasil pertemuan tersebut. Sekda Provinsi Malut merealisasikan pembayaran gaji guru honor 5 bulan, mulai dari bulan Agustus ,September Oktober, November Desember, 2019 akan terbayar bulan ini," ungkap Ramli mengutip pernyataan Sekda.
Kata dia, dalam proses pembayaran gaji guru honorer, memiliki mekanisme diantaranya, memiliki SK Gubernur Malut dan memasukan nomor rekening agar diatribusi gaji akan disalurkan ke masing-masing rekening guru honorer.
"Karena pembayaran gaji sistemnya uang tunai, mengingat sistem ini sudah diberlakukan di Provinsi Malut, sehingga dalam pembayaran gaji guru honorer memakai sistem uang tunai," terangnya
Saat ini, lanjut dia, Dikbud Provinsi Malut meminta pihak guru honorer untuk mengidentifikasi rekening masing-masing guru honorer, "kalau kemudian semua sudah teridentifikasi maka Dikbud akan melakukan pembayaran," sebutnya.
"Jadi kemarin, menurut Karo Keuangan, pembuatan rekening itu dilakukan di Bank Maluku, karena Bank Maluku itu semua rekening bisa terpantau oleh Karo Keuangan Provinsi Malut, tetapi jika tidak memungkinkan maka pembuatan rekening di bank lain yang terpenting cepat terselesaikan," jelasnya
Dia berharap, proses pencairan gaji honorer yang sempat tertunda selama 5 bulan, dapat segera terselesaikan, sehingga tidak mengganggu proses belajar mengajar, "mudah-mudahan bisa terimplementasi sesuai dengan perencanaan, kedepan yang namanya gaji guru honorer seperti ini jangan lagi tertunda, Dikbud harus melakukan proses pencairan tepat waktu," pungkasnya. (ded)