Home / Indomalut / Tidore

Sosialisasi Hukum, Kejari Tikep Sambangi Pondok Pesantren Tikep

10 Oktober 2017
Kejari Tikep saat datangi Ponpes Ome
TIDORE - Salah satu Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di gagas Jaksa Agung H.M Prasetyo, merupakan salah satu langkah kejaksaan membangun sistem hukum yang mencakup tiga komponen, yakni struktur hukum, subtansi hukum, dan budaya hukum dengan progaram JMS.
Menindaklanjuti gagasan serta intruksi Jaksa Agung tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan melalui Kepala Seksi Intelijen, Safri Abdul Muin beserta stafnya, melaksanakan program tersebut. Kegiatan pertama ini dilaksanakan di Pondok Pesantren Kharisul Khairat Ome Kota Tidore Kepulauan dengan tema "Kenali Hukum Jauhkan Hukuman".
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program yang baru yang dilaksanakan di pondok pesantren Kharisul Khairat ini. Beberapa materi yang di persentasikan diantaranya Pengenalan Tindak Pidana Undang - Undang Perlindungan Anak dibawah umur, Narkoba dan Kasus Korupsi.
Tepat pukul 09.00 Wit, Program Jaksa Masuk Sekolah ini dibuka langsung oleh pimpinan Pondok Pesantren, Ustad Umar. Yang juga dihadiri Dewan Guru Pondok Pesantren serta perwakilan siswa – siswi dari kelas I Hingga kelas III, MTs dan Madrasah Aliyah serta pengurus OSIS. terlihat siswa siswi sangat senang dan antusias menyimak pemaparan dari pemateri yang disampaikan Kasi Intel Kejari, Safri Abdul Muin.
Safri menuturkan, ada beberapa hal penting yang menjadi fokus dari penyampaian materi yang dapat disimpulkan, sehingga  siswa – siswi dan pengajar  lebih memahami terkait pengenalan dini bahaya kekesarasan terhadap anak serta dampak ancaman hukuman penjara dan denda yang dapat dijerat terhadap pelaku.
"Sesuai dengan Undang - Undang Perlindungan anak No. 35 tahun 2014, menyebutkan ancaman paling rendah 5 tahun penjara dan minimal 15 tahun dengan denda sekitar Rp5 milyar," ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejumlah siswa diberikan kesempatan untuk bertanya, salah satunya Nurlela. Nurlela mempertanyakan bagimana jika seorang melakukan pelanggaran hukum dengan menggunakan narkotika. Dalam kesempatan tersebut safri menjelaskan undang - undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka ancaman pidana hukuman penjara dan denda sesuai dengan dosis yang digunakan oleh pelaku dan pengedar.
Dia menambahkan,Safri juga menjelaskan tugas intelejen di kejaksaan negeri seluruh bidang. Selain itu ada tiga program jaksa masuk sekolah diantaranya narkob. Tapi Safri lebih menekankan kepada siswa terkait dengan bahaya kekerasan terhadap anak.


Reporter: Rayyan

BERITA TERKAIT