TIDORE, OT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), menggelar rapat internal dengan agenda meminta pandangan hukum dan masukan tentang hak dan status tanah yang berada di Kelurahan Akelamo, Kecamatan Oba Tengah. Jumat (5/10/2017).
Ketua DPRD Tikep, Mochtar Djumati kepada media ini membenarkan, rapat internal yang dilaksanakan mulai pukul 17.00 Wit sampai pukul 21.00 Wit, yang harusnya di agendakan pada pukul 14.00 Wit tetapi molor dari jadwal.
Menurut Mochtar, agenda rapat internal tadi membahas dan meminta masukan Rektor Universitas Khairul (Unkhair) Ternate Prof. Dr. Husen Alting yang juga merupakan Staf Ahli DPRD Tikep terkait masalah hak dan status tanah yang dikelola PT. Tidore Sejahtera Mandiri (PTSM).
Lanjut dia, ternyata hak tanah yang berada di Kelurahan Akelamo yang di klaim tanah milik Pemerintah sampai saat ini juga tidak bisa dibuktikan. Sebab, tidak ada sertifikat tanah yang bisa diperlihatkan Pemda ke DPRD.
"Untuk itu, DPRD akan menghentikan sementara aktivitas pengelolaan yang dilakukan PT. Tidore Sejahtera Mandiri di Kelurahan Akelamo Selanjutnya mendesak PTSM melakukan pembayaran ganti rugi tanaman kepada masyarakat dengan tidak menggunakan APBD," tegas Mochtar.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD akan mengutus perwakilan Komisi untuk turun di lokasi dan mengecek kondisi dilapangan terkait dengan informasi. Kemudian DPRD akan melakukan rapat untuk memutuskan apakah rekomendasi akan dicabut atau bagaimana mestinya.
Sementara itu, Rektor Unkhair Prof. Dr. Husen Alting, usai rapat menjelaskan, dirinya dimintai pandangan hukum dan masukan terkait status tanah yang di kelola PTSM dan Hak atas perjanjian Pemerintah Daerah (Pemda) dengan masyarakat Desa Akelamo.
Dia menuturkan, banyak masukan yang telah ia sampaikan melalui perspektif hukum, "Saya menegaskan, dari pandangannya tidak ada unsur politik dan lain- lain, semua pandangannya murni pandangan hukum," terang Rektor sembari meninggalkan Gedung DPRD pada pukul 20.00 Wit malam.