Home / Indomalut / Ternate

Tambah Libur Pasca Imlek, Kadis Perindag Terancam Sanksi

24 Januari 2023
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly

TERNATE, OT - Pasca libur dan cuti bersama tahun baru Imlek tahun 2023, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Ternate Muchlis Jumadil diketahui menambah hari libur karena pada Selasa (24/1/2023), yang bersangkutan belum berkantor.

Kabarnya, Muchlis sedang berada di luar daerah untuk urusan yang belum diketahui sejak Jumat, (21/1/2023 lalu. 

Salah satu staf di kantor Disperindag Kota Ternate mengaku pimpinannya belum berkantor karena sedang berada di luar daerah, "iya, pak Kadis belum ada, sementara keluar daerah," katanya. 

Dia mengaku tidak mengetahui jelas agenda, Kadis keluar daerah, "Kadis bersama bendahara dan salah satu staf, " ungkapnya.

Ketidakhadiran Kadis Perindag usai libur dan cuti Imlek juga dibenarkan Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Setda Kota Ternate, Agus Fian Jambak, "Kepala Disperindag posisi sementara berada di Manado," sebut Agus saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantor Wali Kota Ternate.

BACA JUGA : Pasca Libur Imlek, Wali Kota Ternate Pimpin Apel Pagi di Kantor Camat Ternate Selatan

Kepala BPSDMD. Kota Ternate, Samin Marsaoly menyebutkan absennya Kadis Perundag pasca libur dan cuti bersama tahun baru Imlek merupakan bagian dari evaluasi yang akan  dilakukan oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

"Apalagi keluar daerah tanpa izin, ini kan ditambah lagi ini pimpinan OPD, jadi kita akan berikan teguran, karena sudah ada penekanan bahwa tidak ada libur tambahan," tegasnya. 

Sementara Kadis Perindag Kota Ternate Muchlis Jumadil saat dikonfirmasi melalui telepon maupun aplikasi perpesanan belum merespon hingga berita ini dipublish.

BACA JUGA : Pemkot Terbitkan Edaran Cuti Bersama Imlek

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kota Ternate Samin Marsaoly menegaskan, tidak ada libur tambahan bagi jajaran Pemerintah Kota Ternate pasca libur dan cuti bersama tahun batu Imlek.

Samin bahkan mengancam akan menindak tegas ASN maupun PTT yang menambah waktu libur setelah tanggal 23 Januari 2023.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT