Home / Indomalut / Ternate

Pemkot Terbitkan Edaran Cuti Bersama Imlek

Kepala BKPSDMD : Tidak Ada Libur Tambahan
20 Januari 2023
ilustrasi

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor : Nomor 601.1/377/2022 tentang cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Terbitnya SE Wali Kota Ternate merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan.serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian isi dari SKB tiga menteri tersebut.

Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly dalam keterangan resminya membenarkan, Pemkot Ternate melalui Wali Kota telah menerbitkan Surat Edaran cuti bersama Imlek 2023.

"Surat Keputusan Bersama 3 Menteri telah ditindaklanjuti Pemkot Ternate, dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota untuk seluruh ASN di lingkup Pemkot Ternate," kata Samin.

Menurutnya, edaran Wali Kota tentang cuti bersama Imlek tahun 2023 telah didistribusikan ke seluruh OPD di lingkup Pemkot Ternate, "suratnya (SE) sudah terdistribusi, weekend agak panjang, Sabtu, Minggu dan Senin itu libur, jadi manfaatkan hari libur dan cuti dengan baik," imbau Samin saat ditemui di halaman kantor Wali Kota Ternate, pada Jumat (20/1/2022)

Dia menegaskan, sesuai edaran, libur terhitung mulai tanggal 21 dan 22 sementara 23 ditetapkan cuti bersama, "tapi tidak boleh lewat dari tanggal 23 Januari 2023," tegasnya.

Meski demikian, kata Samin ada sejumlah OPD yang berkaitan dengan pelayanan dasar tetap menjalankan aktifitasnya dengan menggunakan sistim shift, "misalnya, Damkar, Puskesmas, Dishub kemudian Satpol PP itu nanti diatur jam kerjanya karena OPD ini berkaitan langsung dengan pelayanan publik," ungkap Samin.

Dia memastikan, seluruh aktifitas atau pelayanan Pemkot Ternate akan kembali normal pada tanggal 24 Januari 2023.

Samin menegaskan, apabila pada tanggal 24 Januari ada ASN yang tidak berkantor, maka ada sanksi yang akan diterapkan.

"Saya juga pastikan pada tanggal 24 itu pak Wali langsung melakukan sidak, jadi kami minta tidak ada libur tambahan setelah libur dan cuti Imlek," tegasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT