TERNATE, OT- Untuk memboboti Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pencegahan pernikahan anak usia dini, Wahana Visi Indonesia (WVI) dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Ternate, melaksanakana FGD di Aula kantor Wali Kota Ternate, Jumat (5/2/2021).
Plt Kabag Hukum Setda Kota Ternate,Toto sunarto mengatakan, FGD ini merupakan kerjasama antara WVI dan DPPKB Kota Ternate dalam rangka mendukung Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Menurutnya, Peraturan Wali Kota (Perwali) merupakan naskah turunan dari Perda Kota Ternate tentang kota layak anak yang dibuat pada tahun 2019 lalu.
“Pemerintah daerah melalui Pemkot Ternate mendukung konsep batasan pernikahan anak usia dini, karena ini masalah masa depan anak dan masalah reproduksi kesehatan,” ujar Toto Sunarto kepada indotimur.com.
Dengan demikian, DPPKB Kota Ternate dan WVI membuat rancangan pencegahan pernikahan anak usia dini, sangat membutuhkan saran dan masukan dari berbagai lintas sektor instansi.
Salah satunya, instansi vertikal yakni Kantor Pengadilan Agama Kota Ternate, MUI Kota Ternate dan Dinas Perlindungan Anak Kota Ternate.
Dia menuturkan, pasca FGD ini pihaknya meminta dari instansi terkait masukan saran secara tertulis dalam bentuk daftar.
"Tadi kami bentuk forum, tujuanya mengakomodir saran dan pendapat teman-teman setelah itu baru dilakukan pembahasan selanjutnya," jelas Toto Sunarto.
Terpisah, Area Program Manager WVI Kota Ternate, Charles Frans mengatakan, kegiatan ini dalam rangka implementasi kota layak anak, khususnya klaster pencegahan pernikahan anak usia dini.
"Tujuan kegiatan FGD adalah membentuk draf Perwali agar supaya kedepan kita punya dasar pedoman untuk melakukan tindakan pencegahan," jelas Charles.
Lanjut Charles, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk godok secara detail tentang isi Perwali ini. Setelah itu diserahkan ke bagian hukum lalu disinkronkan dengan Kementrian Hukum dan Ham, sehingga dapat diputuskan dan disahkan oleh Wali Kota Ternate.(ded)