TERNATE, OT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate, dalam waktu dekat, berencana menertibkan sejumlah lapak yang dibangun di kawasan larangan berjualan.
Kepala Satpol PP Kota Ternate, Fhandi Mahmud, kepada indotimur.com mengatakan upaya penertiban lapak yang dibangun diatas trotoar akan terus dilakukan.
"Diantaranya pada tiitik yang sudah dipasangi larangan berjualan, terutama di kawasan reklamasi pantai Kelurahan Mangga Dua, Toboko dan depan Pelabuha Armada Semut," kata Fhandi, Selasa (28/8/2018).
Dia menegaskan, "dalam waktu dekat, kami akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik lapak agar segera melakukan pembongkaran sebelum Satpol PP melakukan penertiban," tambahnya.
Fhamdi menuturkan, di kawasan sepanjang reklamasi pantai tepatnya di bagian selatan Taman Toboko sedang dilakukan proses pembangunan, "untuk itu, lapak yang didirikan di kawasan tersebut tidak diperbolehkan membangun secara parmanen.
Apalagi, kata Fhandi di kawasan tersebut sudah dipasangi papan pemneritahuan larangan membangun di kawasan itu, "setidaknya masyarakat sudah menyadari bahwa tidak ada aktifitas pembanguanan lapak di sepanjang kawasan reklamasi," ujar Fhandi
Dia menambahkan, Pemkot tidak melarang masyarakat berjualan di kawasan itu, tapi setidaknya pembangunan lapak parmanen tidak diperbolehkan.
Satpol PP, kata Fhandi, hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pemkot Ternate untuk melakukan penertiban lapak di kawasan reklamasi dan depan pelabuhan Armada Semut, "kami tetap akan melakukan pembongkarann lapak di kawasan larangan, sebab ini sudah merupakan aturan," tegasnya.(ian)



