Home / Indomalut / Ternate

Satpol PP Siap Amankan Instruksi Wali Kota Ternate

09 Oktober 2018
Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud

TERNATE, OT - Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Ternate, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui aparatur Kecamatan dan Kelurahan diperintahkan untuk mendata seluruh kos-kosan yang ada di wilayah hukum Kota Ternate.

Selain mengecek data kos-kosan, aparatur Kecamatan dan Kelurahan diminta untuk memeriksa legalitas usaha kos-kosan dan pendataan penghuni kos-kosan antara laki-laki dan perempuan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja & Linmas (Kasatpol PP) Pemkot Ternate, Fhandy Mahmud mengatakan, pihaknya siap melakukan monitoring, evaluasi dan penindakan atas instruksi Wali Kota Ternate, H Burhan Abdurahman.

"Jadi, nanti Satpol PP akan melakukan fungsi monitoring, evaluasi sekaligus penindakan terhadap instruksi Wali Kota terkait pendataan kos-kosan," kata Fhandy seraya menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kelurahan terkait data-data kos-kosan di wilayah masing-masing.

Selain kos-kosan, kata Fhandy, pihaknya juga akan melakukan monitoring secara rutin terhadap usaha hiburan malam, pub-pub, panti pijit serta salon dan spa.

"Untuk usaha hiburan malam, pub, panti pijit, salon dan spa, kami akan melibatkan Dinas Pariwisata untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ijin usaha dan aktifitas usaha hiburan malam, karena dikhawatirkan bertentangan dengan norma agama, budaya dan adat se-atorang masyarakat Kota Ternate," jelas Fhandy.

Terkait pemisahan penghuni kos-kosan antara laki-laki dan perempuan, Fhandy mengatakan, hal ini baru akan dilaksanakan setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pengelolaan kos-kosan.

Fhandy juga meminta pihak terkait untuk tidak memberikan ijin penggunaan badan jalan dalam acara apapun, "baik itu kawinan, wisuda, aqiqah atau acara keluarga lainnya," tambahnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Fhandy, pihaknya akan memanggil pengelola kos-kosan dan pemilik usaha tenda atau tenti untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan pengawasan. "Intinya, Pemkot tidak mempersulit usaha masyarakat Kota Ternate, namun para pelaku usaha juga harus menaati regulasi atau peraturan baik Perda maupun Perwali dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah, jadi nanti diatur misalnya pemilik tenda tidak bisa memasang tenda di jalan-jalan protokol atau tidak memasang tenda tanpa ijin/rekomendasi, karena nanti yang ditindak itu pemilik tenda/tenti dan itu berlaku untuk semua jenis usaha," pungkasnya.(thy)


Reporter: Fadli

BERITA TERKAIT