Home / Indomalut / Ternate

KMT Malut Sebut Pemprov Tidak Taat UU

02 Agustus 2018

TERNATE, OT- Koalisi Masyarakat Transparansi (KMT) Provinsi Maluku Utara (Malut), yang selama ini fokus melakukan pengawalan terhadap pembentukan Komisi Informasi (KI), menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak taat terhadap Undang-undang.

Sebab, Pemprov melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Infokom) hingga saat ini sengaja tidak memproses SK Tim Seleksi (Timsel). “Ketidak jelasan proses pembentukan KI yang sudah berlarut-larut ini merupakan bentuk pembangkangan konstitusi,” jelas salah satu presidium KMT Malut, Nursailing melalui rilisnya, Rabu, (01/08/2018).

Nursaling menjelaskan, dalam UU Nomor 14 Tahun 2018 secara jelas menyampaikan, setiap Pemerintah Provinsi diwajibkan membentuk Komisi Informasi. Bahkan penegasan pembentukan KI juga termasuk dalam Nawacita Presiden Joko Widodo, sehingga tak ada alasan bagi Pemprov memperlambat pembentukannya. Apalagi anggaran untuk seleksi sudah dialokasikan pada APBD 2018.

Sejauh ini, lanjut dia, Pemprov dalam hal ini Dinas Kominfo tidak memberikan kejelasan atau upaya untuk mempercepat keluarnya SK Timsel, padahal diketahui anggarannya sudah ada. Bahkan Pemprov dan DPRD Maluku Utara, apalagi sudah berkali-kali melakukan perjalanan dinas ke Jakarta untuk mengkonsultasikan ini.

Terkait dengan revisi SK Timsel utusan KI Pusat yang selama ini juga menjadi kendala di Dinas Kominfo, menurut Nursailing pihak KI Pusat sudah menindak lanjuti dengan melakukan pergantian Timsel beberapa bulan lalu.

“KMT Malut meminta komitmen Pemprov untuk segera mempercepat pembentukan KI dan meminta kepada DPRD Maluku Utara guna melakukan hearing dengan Dinas Kominfo sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi kinerja,” jelas Nursailing yang juga Koordinator SPAK Malut.(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT