TERNATE, OT - Kantor Bahasa Maluku Utara melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sabtu (25/8/2018) pagi tadi, melaksanakan penyuluhan bahasa Indonesia bagi media massa di Corner Palace Hotel Ternate.
Penyuluhan tersebut diikuti 25 wartawan dari media online dan media cetak di provinsi Malut.
Ketua panitia, Abdul Rahim Husin dalam laporannya menyampaikan, kegiatan penyuluhan Bahasa Indonesia bagi media massa, diikuti 25 Perseta dari berbagai media, baik online maupun cetak. "Kami undang teman-teman media, untuk berdiskusi tentang penggunaan bahasa Indonesia di media massa," jelasnya.
Lanjut dia, sesuai registrasi peserta berjumlah 25 media terdiri dari 18 media online, 8 media cetak dan 3 media elektronik yang ada di Maluku Utara.
Selain itu, kata dia, dasar kegiatan penyuluhan bahasa Indonesia adalah UU 24 tahun, 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. "Kegiatan ini lanjutan dari kegiatan sebelum, yang pernah dilaksanakan oleh kantor bahasa ,"katanya.
Sementara, Kepala kantor Bahasa Malut, Syarifuddin mengatakan, kewajiban media memberikan pencerahan serta pemahaman kepada masyarakat dengan menggunakan bahasa Indonesia, agar para pembaca lebih memahami isi penyampaian dari media.
"Bisa saja menggunakan bahasa daerah di media massa. Tapi dengan tujuan tertentu,"ujarnya.
"Agar menyampaikan informasi kepada masyarakat bisa dipahami, karena media bukan hanya dibaca orang-orang tertentu . Tapi semua orang berkewajiban membaca berita," tutur dia.
Dijelaskan, sesuai UU nomor 24 tahun 2009 sangat jelas tentang penggunaan bahasa Indonesia. Apalagi penggunaan bahasa Indonesia selalu disoroti melalui tata bahasa.
Ia menambahkan, dengan kegiatan hari ini, bisa memberikan informasi atau masukan bagi media massa, kepada kantor bahasa. Karena dalam waktu dekat akan melaksanakan kongres bahasa.(al)



