TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sedang menggodok Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penyesuaian tarif parkir dan penetapan tempat penagihan retribusi parkir di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET).
Kepala Dishub Kota Ternate, Mochtar Hasim, mengatakan, pihaknya tengah berupaya untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah ditetapkan.
“Perwali yang digodok untuk penetapan penagihan retribusi parkir pada 7 tempat di kawasan Zona Ekonomi Terpadu (ZET),” kata Mochtar kepada sejumlah wartawan termasuk indotimur.com.
Menurutnya, Perwali yang sementara digodok merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2024, tentang Pajak dan Retribusi Daerah. "Untuk penetapan lokasi-lokasi penagihan retribusi parkir akan diatur dalam Perwali sehingga di kemudian hari tidak menjadi polemik di tengah masyarakat," ungkap Mochtar.
Mohtar memberi warning terhadap jajarannya yang melakukan pengaturan parkir di lapangan, "jadi kalau Perwali itu sudah disahkan, maka tidak bolah ada petugas yang melakukan penagihan di lokasi-lokasi parkir,, semua terpusat di titik-titik masuk Zona Ekonomi Terpadu," tegasnya.
BACA JUGA : Tarif Baru Retribusi Parkir di Ternate Tunggu Perwali
Mochtar juga memperingatkan juru parkir (jukir) yang kerap melakukan penagihan di beberapa lokasi di kawasan pusat kota, "kita sedang melakukan sosialisasi sekaligus penertiban parkir liar di lapangan," ungkap Mochtar.
Dia juga memperingatkan oknum-oknum yang melakukan penagihan pada kawasan-kawasan yang dilarang parkir, "jika ditemukan, maka kami akan laporkan ke pihak berwajib karena itu masuk pada kategori pungutan liar (pungli)," tegasnya.
“Seperti misalkan pada rambu lalintas tanda larangan parkie jika ada oknum kedapatan melakukan atau memaksakan untuk melakukan penagihan, secara tegas saya akan bawa pelaku ke pihak yang berwajib,” kata Mochtar memberi peringatan.
Mantan Camat Ternate Selatan itu juga meminta masyarakat Kota Ternate ikut melakukan pengawasan di lapangan, "jika ditemukan langsung laporkan ke kami," imbau Mochtar.
BACA JUGA : Dishub Sosialisasi Pemberlakukan Retribusi Pintu Masuk Zona Ekonomi Terpadu
Selain itu, lanjut Mochtar, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang diparkir di bahu jalan pada sejumlah titik di Kota Ternate.
Dishub kata Mochtar, juga akan menerjunkan personilnya untuk melakukan penertiban pada sejumlah lokasi yang kerap dijadikan lokasi parkir. “Kita akan turun cek. Kalaupun sesuai fakta kita tindak dan tertibkan,” tegasnya.
Mochtar mengaku telah memantau aktifitas sejumlah kendaraan yang kerap menggunakan bahu jalan.
Menurut dia, parkir kendaraan secara sembarangan ini bukan hanya di satu titik, namun ada beberapa dalam kota. "Kita sudah identifikasi, ada beberapa titik sudah terpantau. Kita akan tetap maksimalkan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan itu,” pungkasnya.
(fight)