TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Dinas Perhubungan mulai memberlakukan penyesuaian tarif retribusi parkir tepi jalan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 14 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Selain mengatur tentang penyesuaian tarif parkir, Perda tersebut juga mengatur tentang potensi-potensi pendapatan yang dikelola Dinas Perhubungan setempat.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Mochtar Hasim menjelaskan, sebelumnya pada Perda nomor 13 tahun 2011, tarif parkir tepi jalan ditetapkan sebesar Rp 1000,- kini naik menjadi Rp 2000,- sebagaimana ditetapkan melalui Perda nomor 14 tahun 2024.
Dia menjelaskan, penerapan tarif parkir tepi jalan sebesar Rp,2000,- telah diberlakukan sejak awal Januari lalu, "jadi pada tanggal 5 Januari itu, tarif parkir yang diberlakulan berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2024, atau Perda terbaru," kata Mochtar usai mengikuti rapat bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di kantor Wali Kota, Kamis (18/1/2024).
Dia mengaku, meski di lapangan, petugas masih menggunakan karcis lama, namun hitungan retribusi disesuaikan dengan Perda, "karena memang BP2RD selaku koordinator PAD yang memiliki kewenangan mencetak karcis, sehingga kami masih menunggu karcis baru dari BP2RD," kata Mochtar.
Mochtar meminta pihak BP2RD segera mencetak karcis dengan dasar Perda nomor 14 tahun 2024, sehingga tidak membuat masyarakat bingung, "karena target telah ditetapkan, sehingga kita harus mengejar terget itu, terapi tidak mengabaikan pelayanan," tukas Mochtar.
“Kartu atau karcis ini kami minta agar segera dicetak, sehingga petugas yang berada di lapangan sudah bisa melakukan penagihan dengan nominal terbaru, supaya jangan lagi dipertanyakan tarifnya,” sambung mantan Camat Ternate Selatan itu.
Mochtar menambahkan, dalam Perda 14 tahun 2024, juga mengatur tentang penetapan Zona Ekonomi Terpadu (ZET), sehingga nanti diberlakukan penagihan ratribusi parkir tepi jalan pada sejumlah titik masuk ZET.
Kata dia, sedikitnya ada tujuh titik yang menjadi kawasan penagihan retribusi, "skema ini pernah diberlakukan, jadi nanti pada sejumlah titik jalur masuk ke ZET kita akan tempatkan personil untuk melakukan penagihan retribusi," terang Mochtar.
Dia lalu mencontohkan sejumlah titik yang nantinya akan ditempati petugas Dishub untuk melakukan penagihan retribusi, "misalnya di depan toko Nando, kemudian di jalur samping Muara Mall, depan Toko Istana Musik (kawasan taman film benteng Oranje) depan masjid Almunawwar serta sejumlah titik lainnya termasuk di dekat kantor Disperindag Kota Ternate," jelas Mochtar.
Penerapan retribusi parkir pada titik masuk Zona Ekonomi Terpadu telah direstui DPRD Kota Ternate sebagai upaya untuk memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah.
“Ini dilakuan untuk memaksimalkan potensi yang ada untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat mencapai target,” ungkapnya.
Dalam penerapan retribusi pada titik masuk ZET, Mochtar menerangkan, apabila warga yang sudah melewati kawasan setempat kemudian sudah melakukan pembayaran parkir, maka di kawasan lainnya tidak perlu lagi dibayar, "ini juga upaya Dishub untuk memaksimalkan petugas di lapangan, karena kita juga kekurangan tenaga lapangan," tambahnya.
“Bukti pembayaran parkir yaitu karcis yang diberikan oleh petugas, jadi kalau sudah ada bukti karcisnya, maka di tempat lain sudah tidak perlu bayar lagi, jadi satu karcis itu berlaku di semua tempat, dalam sehari, jadi petugas pada lokasi-lokasi parkir tidak lagi menagih tapi hanya mengatur,” jelasnya lagi.
Dia juga menghimbau masyarakat Kota Ternate, agar tidak melakukan pembayaran dua kali setelah memasuki satu kawasan yang sudah ditentukan oleh Dinas Perhubungan, "karcisnya jangan sampai hilang, karena petugas di lokasi parkir tidak boleh menagih lagi jika pengendara atau warga sudah ada katcis," tegasnya.
(fight)