TERNATE, OT -Meski Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak dan Retribusi telah direvisi dan disahkan menjadi Perda nomor 14 tahun 2024, namun Dinas Perhubungan Kota Ternate hingga saat ini masih menggunakan tarif retribusi lama sebagaimana yang diatur dalam Perda nomor 13.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate Mochtar Hasim mengatakan, meski Perda nomor 14 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi telah disahkan, namun masih bersifat kolektif karena didalamnya masih termuat pajak dan retribusi secada umum.
"Sehingga masing-masing OPD teknis akan menjabarkan pelaksanaan Perda tersebut dalam Peraturan Walikota (Perwali) sehingga lebih fokus pada tupoksi OPD," kata Mochtar saat diwawancarai di kantor Wali Kota, Senin (15/1/2024).
Dia menjelaskan, secara umum, Perda 14 tahun 2024 mengatur tentang pajak dan retribusi, termasuk tarif baru.
“Sekarang di lapangan masih menggunakan karcis tarif sebelumnya, sehingga masih menunggu petunjuk teknis dari BP2RD selaku koordinator PAD untuk dilakukan penyesuaian tarif,” sambungnya.
Sambil menunggu Perwali, lanjut Mochtar, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, karena selain perubahan tarif, ada sejumlah penambahan item retribusi pada layanan kepelabuhanan.
“Untuk bidang laut terdapat dua item dalam pengelolaan retribusi, sebelumnya hanya pada item pelayanan kepelabuhanan, tapi sekarang bertambah dengan retribusi angkutan laut,” ucapnya.
Mochtan menyebutkan, khusus Dinas Perhubungan dengan item pengelolaan retribusi diantaranya pelayanan kepelabuhanan dan retribusi angkutan laut, parkir khusus, parkir tepi jalan, pemanfaatan aset terminal serta pengujian kendaraan.
“Item pendapatan yang dikelola oleh Dinas Perhubungan ini dengan target diantaranya parkir tepi jalan target sebesar Rp 6 miliar, parkir khusus sebesar Rp 1 miliar dari sebelumnya 700 juta, layanan pelabuhan target sebesar Rp 500 juta dari target sebelumnya Rp 200 juta, sementara angkutan di laut Rp 200 juta,” terangnya mengakhiri.
(fight)