TERNATE, OT – Halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mendadak riuh pada Senin pagi, (2/3/2026). Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Provinsi Maluku Utara datang membawa tumpukan dokumen dan tuntutan keras. Mereka menuding adanya praktik rasuah yang terstruktur di dua kabupaten sekaligus yakni Halmahera Selatan dan Halmahera Barat.
Koordinator aksi, Yuslan Gani, dalam orasinya menyebut bahwa hukum di Maluku Utara sedang diuji oleh dua skandal besar yang melibatkan pejabat teras daerah. "Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis," ujar Yuslan di atas mobil komando.
Dia menuturkan, kasus pertama yang menjadi sorotan tajam adalah "proyek" retret kepala desa se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Jatinangor, Jawa Barat. KPK Malut membedah adanya skema pengumpulan upeti dari 249 desa. Setiap kepala desa diduga "diwajibkan" menyetor Rp25 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Total dana yang terkumpul pun fantastis, mencapai Rp6,2 miliar. Namun, yang memantik amarah para aktivis adalah prosedur penganggarannya. Dana tersebut dituding dikuras tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) maupun persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Nama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Zaki Wahab, dan Ketua APDESI Halsel, Abdul Aziz, disebut-sebut sebagai aktor intelektual di balik instruksi via pesan singkat tersebut. KPK Malut mendesak Kejati tidak lagi mengulur waktu untuk menetapkan tersangka.
Tak kalah pelik, KPK Malut juga menyodorkan berkas dugaan penyimpangan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama di Halmahera Barat. Proyek jumbo senilai Rp42,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 itu kini terancam jadi monumen mangkrak.
Hingga saat ini, anggaran sebesar Rp15 miliar telah ludes terkuras, namun progres fisik belum menunjukkan tanda-tanda rampung. Masalah utama muncul ketika Bupati Halmahera Barat, James Uang, diduga nekat memindahkan lokasi pembangunan dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu tanpa restu Kementerian Kesehatan.
"Kontrak sudah diteken, tapi lokasi dipindah tanpa mekanisme Contract Change Order (CCO) yang sah. Ini jelas menabrak aturan manajemen proyek pemerintah," tambah Yuslan.
Atas dasar itu, KPK Malut melayangkan lima poin tuntutan terkait skandal Halbar, termasuk mendesak Polda dan Kejati Malut untuk segera memeriksa Bupati James Uang, Kepala Dinas Kesehatan, hingga Direktur PT Mayasa Mandala Putra selaku rekanan.
Aksi ini menjadi sinyal merah bagi integritas tata kelola pemerintahan di Maluku Utara. Yuslan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada aksi demonstrasi semata. Mereka berjanji akan terus mengawal laporan ini hingga ke meja hijau demi menyelamatkan uang negara di Bumi Moloku Kie Raha.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menyatakan akan mempelajari dokumen pernyataan sikap yang diserahkan oleh massa aksi. Publik kini menanti: apakah aparat penegak hukum akan menunjukkan taringnya, atau kasus ini hanya akan menguap di balik laci meja penyidik?
(ier)









