Home / Ternate Andalan

Bulan Depan 328 PPPK Kota Ternate Mulai Terima Gaji

TPP Dianggarkan Tahun Depan
18 Mei 2025
Sekda Kota Ternate saat menyerahkan SK pengangkatan bagi 328 PPPK tahun pengangkatan 2024

TERNATE, OT - Sedikitnya 328 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun pengangkatan 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, mulai bulan depan akan menerima gaji pokok PPPK.

Meski begitu, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, baru akan diterima tahun depan setelah dianggarkan melalui APBD 2025.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly menyatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait TPP bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate baru akan dibayarkan tahun 2026 mendatang.

"Kalau gaji pokok, mulai bulan depan sudah disalirkan, sementara TPP bagi PPPK, akan disalurkan pada tahun 2026," ucap Sekda usai menyerahkan SK pengangkatan bagi 328 PPPK Kota Ternate tahun pengangkatan 2024 di aula kantor Dinkas Kota Ternate, Sabtu (17/5/2025).

BACA JUGA : Tidak Berkantor, Lima PNS Pemkot Ternate Terancam Dipecat

BACA JUGA : 328 PPPK Kota Ternate Tahap I Resmi Terima SK

Menurutnya, pengalokasian TPP untuk PPPK harus melalui mekanisme, termasuk pengalokasian anggarannya harus masuk dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“TPP dibayar sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, kalau gaji harus tetap dibayarkan, karena itu wajib,” tegasnya.

Sekedar diketahui, untuk membayar gaji PPPK, Pemerintah Kota Ternate telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar. Anggaran tersebut melekat di BKPSDM Kota Ternate, untuk membayar gaji PPPK selama tujuh bulan ke depan.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT