Home / Ternate Andalan

328 PPPK Kota Ternate Tahap I Resmi Terima SK

16 Mei 2025

TERNATE, OT - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 kepada 328 orang yang lulus pada seleksi PPPK tahap I tahun 2024.

Penyerahan SK yang dipusatkan di aula kantor Diknas itu, dirangkai dengan sosialisasi hak dan manfaat Tespen bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Kepala Badan Kepegawian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, setelah menandatangani perjanjian kerja pada momentum HUT Pemkot Ternate, ratusan PPPK Kota Ternate hari ini menerima SK penangkatan.

Menurut Samin, PPPK adalah ASN dengan perjanjian kerja yang memiliki batas waktu atau kontrak tertentu. "PPPK merupakan bagian integral dari sistem ASN berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dia juga mengingatkan bahwa seluruh aturan kepegawaian ASN yang berlaku untuk PNS juga berlaku penuh bagi PPPK. "Wajib mematuhi PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," terang Samin.

Dalam arahannya, Kepala BKPSDMD Kota Ternate juga mengingatkan PPPK tentang perpanjangan dan pemutusan kontrak. "Perpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi, kemudian kontrak dapat diputus sebelum masa berakhir jika terjadi pelanggaran berat," tegas Samin

Dia berharap, seluruh PPPK Kota Ternate yang telah lulus tahun 2024, dapat menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan kompetensi.

.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly dalam arahannya memberi apresiasi kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda) PPPK Kota Ternate yang telah melaksanakan seleksi PPPK tahap I dan tahap II yang berlangsung aman, lancar dan tertib.

Sekda juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada 328 PPPK yang berhasil lolos pada seleksi PPPK tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.

Orang nomor tiga di jajaran Pemerintah Kota Ternate itu meminta PPPK yang baru saja menerima SK untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi.

Sekda juga memastikan seluruh manageman ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate, mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Keiteria (NSPK) manageman ASN, "seluruh manageman ASN di Kota Ternate mengacu pada regulasi yang ada, sehingga saya minta PPPK yang baru saja menerima SK turut berperan aktif dalam mendukung program dan kegiatan Pemerintah Kota Ternate," harap Sekda.

 

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT