TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) akan melakukan pemeriksaan terhadap lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kantor. Pemeriksaan terhadap lima PNS ini, dijadwalkan dalam waktu dekat.
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, lima PNS yang akan menjalani pemeriksaan, empat diantaranya bertugas di Kecamatan Pulau Batang Dua, sementara satu PNS lainnya tercatat bertugas di Kecamatan Pulau Moti.
Diketahui, lima PNS ini ditempatkan di Pulau Moti dan Batang Dua untuk memenuhi kebutuhan PNS di pulau terluar.
Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, "berdasarkan ketentuan PP 94 tahun 2021, pelanggaran disiplin dapat berupa berbagai tindakan, termasuk tidak menaati jam kerja, tidak menjalankan tugas, dan melakukan tindakan yang merugikan negara atau masyarakat," terang Samin.
Pemeriksaan terhadap lima PNS ini akan dilakukan setelah BKPSDMD Kota Ternate menerima laporan dari atasan langsung PNS bersangkutan, "jadi mereka akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) karena berdasarkan laporan yang masuk, mereka ini tidak menjalankan tugas di tempat mereka bertugas," terang Samin.
Dia membeberkan, lima PNS yang akan di BAP empat diantaranya bertugas di Kecamatan Pulau Batang Dua, sementara satu lainnya bertugas di Kecamatan Pulau Moti.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka, karena sudah ada laporan yang masuk ke kita,” kata Samin di Ternate, Jumat (16/5/2025).
Samin menyebutkan, pemeriksaan terhadap lima PNS merupakan pemeriksaan khusus karena situasinya (pelanggaran) cukup serius, "berdasarkan PP 94 maka mereka ini terancam dikenakan sanksi disiplin ringan hingga berat.
"Jika sanksinya berat, mereka akan dipecat, sedangkan jika sanksinya ringan, TPP dan gaji mereka akan ditangguhkan,” tegasnya.
Samin juga memberi warning bagi PNS yang tidak masuk kantor selama 45 hari berturut-turut, "itu sanksinya bisa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, jadi kami memberi penegasan bagi PNS yang tidak berkantor," tegasnya.
Dia juga meminta pimpinan unit untuk memperhatikan kehadiran ASN di unit kerja masing-masing, "kami minta laporan secara berkala, sehingga pimpinan unit juga diminta mengawasi jajarannya," pungkas Samin.
(fight)