TERNATE, OT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi memperpanjang masa pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyesuaian jadwal tersebut tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, yang diterbitkan pada 11 September 2025
Dalam surat tersebut dijelaskan, banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sebagai bagian dari proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Karena itu, BKN memandang perlu melakukan penyesuaian jadwal agar seluruh peserta memiliki kesempatan yang cukup.
"Berkenaan dengan masih banyak Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian Daftar Riwayat Hidup dalam proses usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024," demikian bunyi pernyataan tertulis dalam surat yang dikutip indotimur.com pada Sabtu (13/9/2025).
Dalam surat tersebut, BKN turut menyertakan penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
- Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 22 September 2025
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus - 30 September 2025
Sebelumnya, masa pengisian DRH berlaku hanya sampai 15 September, namun diperpanjang hingga 22 September. Dengan perubahan ini, peserta diharapkan segera memanfaatkan waktu tambahan untuk melengkapi DRH sebelum batas akhir.
BACA JUGA : 3.645 Calon PPPK Paruh Waktu Kota Ternate Tunggu Penetapan Kemenpan RB
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan surat BKN tentang penyesuaian jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang berlaku secara nasional.
Meski diperpanjang, Samin menghimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu untuk tidak menunda-nunda pengisian DRH, "karena biasanya di waktu-waktu akhir itu, jaringan sering gangguan karena banyak yang mengisi di waktu bersamaan, untuk itu kami menghimbau calon PPPK Paruh Waktu untuk segera mengisi DRH melalui akun masing-masing," imbaunya.
Samin juga mewanti-wanti calon PPPK Paruh Waktu untuk tidak tergesa-gesa mengisi DRH, "teliti secara saksama, periksa kembali seluruh dokumen yang diupload, jangan sampai salah, perhatian nama, tempat tanggal lahir dan ijazah kemudian pastikan secara berulang-ulang," pesannya.
Dia juga meminta calon PPPK untuk berkoordinasi dengan BKPSDM jika belum memahami tata cara pengisian DRH, "calon PPPK Paruh Waktu bisa datang ke BKPSDM untuk berkonsultasi terkait tata cara pengisian DRH," tegasnya.
Samin juga berharap, dengan adanya perpanjangan waktu ini, calon PPPK Paruh Waktu diimbau segera menyiapkan dokumen sesuai ketentuan agar tidak terkendala dalam proses pengangkatan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BKN atau datang langsung ke kantor BKPSDM Kota Ternate.
(fight)