TERNATE, OT - Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengusulkan penerbitan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Ni PPPK) Paruh Waktu bagi 3.588 calon PPPK Paruh Waktu yang telah menyelesaikan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Rencananya usulan tersebut akan mulai diajukan besok ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Regional IX Manado.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly, menerangkan, dari total 3.645 kuota PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan, terdapat 57 orang tidak menyelesaikan tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Menurutnya, puluhan calon PPPK Paruh Waktu yang tidak melengkapi data atau tidak menyelesaikan pengisian DRH karena berbagai alasan termasuk beberapa diantaranya telah meninggal dunia atau pindah tempat kerja.
“Kami akan usulkan NIP untuk 3.588 orang yang sudah mengisi DRH, disertai dengan surat pernyataan rencana penempatan dari masing-masing pimpinan OPD. Setelah itu akan diproses oleh BKN Manado dan hasilnya menjadi dasar penetapan NI PPPK Paruh Waktu,” jelas Samin, Selasa (23/9/2025) di Ternate.
BACA JUGA : Puluhan Calon PPPK Paruh Waktu Pemkot Ternate Tidak Menyelesaikan Pengisian DRH
Setelah NI PPPK Paruh Waktu selesai ditetapkan oleh BKN, Pemerintah Kota Ternate akan melanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan melakukan penandatanganan kontrak kerja dengan para PPPK yang telah ditetapkan oleh BKN.
“Penetapan PPPK Paruh Waktu akan dimulai per 1 Oktober 2025. Setelah NI PPPK Paruh Waktu keluar, SK akan diterbitkan dan kontrak kerja langsung ditandatangani,” tambahnya.
Samin juga menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji tenaga non-ASN. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan tidak ada penurunan kesejahteraan bagi tenaga kerja yang beralih status.
“Setelah satu tahun, jika tersedia formasi dan alokasi anggaran, para PPPK Paruh Waktu ini bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan penyesuaian gaji yang setara,” ungkapnya.
Namun, lanjut Samin, proses pengangkatan ke status penuh waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Misalnya, jika anggaran hanya memungkinkan pengangkatan 500 orang per tahun, maka proses tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Kalau kemampuan daerah hanya memungkinkan 500 orang per tahun, maka pengangkatan akan dilakukan secara bertahap,” kata Samin mengakhiri.
(fight)