Home / Indomalut / Ternate

Puluhan Calon PPPK Paruh Waktu Pemkot Ternate Tidak Menyelesaikan Pengisian DRH

23 September 2025
Sketsa PPPK Paruh Waktu Pemkot Ternate

TERNATE, OT - Tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara resmi ditutup pada Senin (22/9/2025) dinihari.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, terdapat puluhan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang tidak menyeleaaikan tahapan pengisian DRH.

Kepala Badan Kepegawiaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BLPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly membenarkan ada puluhan calon PPPK Pemkot Ternate yang tidak menyelesaikan tahapan pengisian DRH.

"Batas waktu pengisian DRH tadi malam jam 12, berdasarkan data pada Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM, terdapat 57 calon PPPK Paruh Waktu yang tidak menyelesaikan tahapan pengisian DRH," ungkap Samin, Selasa (23/9/2025) di kantor Wali Kota.

Menurutnya, dari 57 calon PPPK Paruh Waktu yang tidak menyelesaikan tahapan pengisian DRH, ada sejumlah nama yang telah meninggal dunia, sebagian lagi tidak akif bekerja dan beberapa lainnya sudah bekerja di perusahan swasta.

Meski demikian, Samin memastikan, pihaknya masih akan menelusuri keberadaan 57 orang calon PPPK Paruh Waktu yang tidak menyelesaikan tahapan pengisian DRH. "Dari 57 calon PPPK Paruh Waktu yang tidak menyelesaikan tahapan pengisian DRH, 3 dari formasi guru, 5 formasi tenaga kesehatan dan 49 tenaga teknis," tukasnya.

Samin juga menyatakan, calon berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan PPPK, bagi peserta yang tidak menyelesaikan pengisian DRH maka secara otomatis dianggap mengundurkan diri, "sesuai Juknis tentang Pengadaan PPPK," tegas Samin.

Alumni STPDN Angkatan 08 itu menambahkan, setelah pengisian DRH, Pemkot Ternate akan menunggu pemeriksaan administrasi oleh BKN, "jadi nanti BKN kembali memeriksa berkas administrasi atau DRH, kalau ada yang masih kurang nanti BKN minta untuk dilengkapi, tetapi jika sudah lengkap maka BKN akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu," pumgkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT