Home / Indomalut / Sofifi

Disperkim Malut Akan Lanjutkan Pembangunan Rumah Layak Huni Tahun Depan

30 September 2020
Djafar Ismail

SOFIFI, OT- Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Maluku Utara (Malut), pada tahun 2020 ini telah membangun 6 (enam) unit rumah tidak layak huni, dan akan dilanjutkan pada tahun depan.

Kepala Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara, Djafar Ismail kepada wartawan mengatakan, tipe rumah yang akan dan sudah dibangun dengan model semi permanen itu harus benar-benar milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat dan surat keterangan dari kepala Desa/Kelurahan setempat. 

“Rumah yang dibangun bena-benar memiliki sertifikat, sehingga kedepan tidak terjadi hal-hal yang diinginkan bersama,” ujarnya.  

Menurutnya, sumber anggaran pembangunan rumah tidak layak huni tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, karena program ini sesuai dengan janji gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba kepada masyarakat Malut.

“Memang semua belum di bangun karena faktor pandemic yang itu mempengaruhi anggaran, sebab sebgaian sudah masuk penyesuaian,” jelasnya.

Dirinya berharap, di tahun 2021 dapat melanjutkan program pembangunan rumah tak layak huni, sehingga dinas akan terus mengkroscek di masing-masing desa untuk mengetahui berapa jumlah rumah tak layak huni yang belum dan sudah dibangun. 

Sebelumnya kepala Kepala Bidang Perumahan Perkim Malut Fahmi Rachman mengatakan,  kriteria Rumah layak Huni adalah rumah yang memiliki persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.  

Untuk menciptakan rumah tersebut harus mempertimbangkan hal-hal seperti struktur kontruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan yang koko tidak ada retak-retak.

Rumah yang dibangun pun harus memenuhi beberapa kriteria dan persyaratan diantaranya dinding dan atap dalam kondisi rusak yang dapat membahayakan keselamatan penghuni, dinding dan atap terbuat dari bahan yang mudah rusak atau lapuk, lantai terbuat dari (tanah, papan, bambu/semen atau keramik) dalam kondisi rusak, tidak memiliki tempat (mandi, cuci, kakus), dan luas lantai kurang dari 7,2 m2/orang (tujuh koma 2 meter persegi perorang.

(red)


Reporter: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT