HALTENG, OT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melakukan penertiban pedagang kaki lima di Wilayah lingkar tambang.
Selain perluasan ruas jalan, ada juga pengukuran Drainase, mengidentifikasi pelaku usaha yang keberatan, mengidentifikasi perizinan dan tempat usaha, mengidentifikasi bangunan disepanjang jalan dan sungai, titik tempat pembuangan sampah, serta tempat parkiran.
Koordinator Zona 3 Taher Dji Husin mengatakan, penertiban ini menindaklanjuti rapat bersama Bupati dan Wakil Bupati untuk perluasan jalan sekaligus mengindentifikasi dan menertibkan pelaku usaha diwilayah lingkar tambang yang mengganggu aktivitas pengguna jalan saat berpergian.
"Dari hasil identifikasi ternyata pelaku usaha pedagang kaki lima hampir semuanya tidak memiliki izin usaha, selain itu tempat usaha juga banyak yang berdekatan dengan bahu jalan sehingga harus ditertibkan,"ucap Taher Dji Husin saat diwawancarai Kamis (17/4/2025).
Kaban kesbangpol ini mengatakan, hari ini pihaknya memberikan himbauan langsung kepada warga pemilik usaha agar yang bangunannya terkena bahu jalan diberikan waktu 1 minggu untuk segera dibongkar atau dipindahkan ke belakang.
Bupati dan Wakil Bupati menginginkan agar wilayah ini ditata supaya kelihatan rapih, mulai dari rumah, Drainase, parkiran, hingga tempat pembuangan sampah.
Diketahui, Pemda melakukan penertiban ini mulai dari Desa Lukulamo sampai Desa Lelilef Sawai Kecamatan Weda Tengah, dan Desa Gemaf sampai Desa Kiya Kecamatan Weda Utara. (red)