Home / Indomalut / Halbar

Soal Sengketa Lahan, Warga Ancam Boikot Pelabuhan Jailolo

11 April 2025
Pose masa Aksi di Depan Kantor UPP Jailolo

HALBAR, OT – Pembatalan sertifikat hak milik atas sebidang tanah di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat, Muluku Utara, menuai protes dari ahli waris dan memicu aksi unjuk rasa.

Melalui siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com pada Rabu (10/4/2025)  Aliansi Mahasiswa Pemerhati Masyarakat (AMPM) bersama keluarga ahli waris menduga ada permainan terselubung antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku Utara dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo.

Dalam rilisinya, AMPM menyatakan, sertifikat yang dimaksud adalah Nomor: 00416/Desa Gufasa, tertanggal 20 September 2022, atas nama Faridah M.A. Saifuddin dengan luas 580 meter persegi. Sertifikat itu dibatalkan dengan alasan "cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

Faridah M.A. Saifuddin, ahli waris sekaligus pemilik sertifikat, menegaskan tanah tersebut merupakan warisan dari kakeknya, almarhum Abbas Saifuddin.

Dia menyatakan, keluarga besar telah memperjuangkan legalitas tanah itu sejak era Orde Baru, dan tidak pernah ada pelepasan hak kepada pihak manapun.

“Ayah dan paman-paman kami sudah memperjuangkan ini sejak dulu. Kini tiba-tiba pelabuhan mengklaim tanah ini milik mereka, padahal mereka membeli dari orang yang bukan pemilik sah, yaitu Mala Kodja dan Jan Doin yang bahkan bukan warga sini,” tegas Faridah.

Aksi unjuk rasa jilid II digelar pada Kamis (10/4/2025) oleh keluarga ahli waris bersama AMPM. Mereka mendatangi dua lokasi, yakni Kantor Pertanahan Halmahera Barat dan Kantor Pelabuhan Jailolo. Namun, massa kecewa karena pimpinan kedua instansi tersebut tidak hadir untuk menemui mereka.

“Aksi hari ini di dua lokasi, tapi dua kepala kantor itu malah menghilang tanpa memberi penjelasan. Jika tuntutan kami tidak direspons, maka kami akan kembali turun aksi pada Rabu,” tegas koordinator aksi, Febrianto.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama :

1. Meminta klarifikasi atas dasar pembatalan sertifikat tanah milik Faridah M.A. Saifuddin.

2. Menuntut pengakuan atas kepemilikan tanah oleh ahli waris Abbas Saifuddin.

3. Mendesak Kepala KUPP Jailolo untuk membuat surat resmi ke Kementerian ATR/BPN bahwa tanah tersebut adalah milik ahli waris.

AMPM juga mengancam akan memboikot aktivitas di Pelabuhan Jailolo jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kantor Pertanahan Halbar maupun KUPP Jailolo terkait pembatalan sertifikat maupun klaim kepemilikan tanah.

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT