Home / Indomalut / Halsel

Kadis PU : Proyek Jalan Pulau Makian Tetap Diselesikan

18 April 2025
Kadis PU Halsel

HALSEL, OT -  Proyek pembangunan jalan di Pulau Makian segmen II Desa Kota - Desa Sangapati Kecamatan Pulau Makian akan tetap diselesailan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, M. Idham Pora, Jumat (18/4/2025).

Dia menyatakan, meski dihadapkan pada berbagai kendala, rekanan CV. Delta tetap menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan sisa pekerjaan jalan yang masih tersisa sepanjang 2 kilometer lebih.

“Kami di Dinas PUPR Halsel akan terus mengawal dan memastikan proyek ini bisa diselesaikan sesuai komitmen yang telah disampaikan,” tukas Idham 

Dia juga mengaku ada keterlambatan proyek pembangunan jalan di Pulau Makian segmen II dari Desa Kota ke Desa Sangapati Kecamatan Pulau Makian. 

Dikatakan, proyek tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan berdasarkan kontrak Nomor 620/24/SPPPPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 yang dimulai pada 11 April 2023 dan berakhir 8 Desember 2023, namun hingga masa kontrak berakhir, progres fisik pekerjaan baru mencapai 33,65 persen, dengan progres keuangan sebesar 33,00 persen.

Menurut Idham, keterlambatan proyek disebabkan oleh lamanya proses mobilisasi Asphalt Mixing Plant (AMP), yang menghambat kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

“Melihat komitmen dari pihak ketiga, kami kemudian memberikan addendum waktu dan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan,” ujarnya.

Dikatakan, pada awal tahun 2024, pihak rekanan kembali melanjutkan pengerjaan proyek hingga mencapai progres terakhir sebesar 58,50 persen, namun, proyek ini tidak lagi terakomodir dalam APBD induk maupun APBD Perubahan tahun anggaran 2024, sehingga menyulitkan kelanjutan proyek tersebut.

Disebutkan, pihak ketiga dalam hal ini CV. Delta mengalami masalah keuangan karena tidak dapat mencairkan pembayaran atas progres yang telah dikerjakan. Permasalahan ini disebabkan oleh status pekerjaan yang masuk dalam kategori utang, sehingga membutuhkan reviuw dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Halmahera Selatan.

“Untuk bisa dicairkan, dibutuhkan surat rekomendasi dari Inspektorat, kami sudah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPRD Halmahera Selatan, dan tahun ini harus diselesaikan” jelasnya.

 (@by)


Reporter: Ikbal Bafagih
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT