Home / Indomalut / Ternate

Sejumlah ASN Pemkot Ternate, Terancam Diberhentikan

17 April 2025
Apel gabungan ASN Pemkot Ternate beberapa waktu lalu

TERNATE, OT - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, memberi warning kepada PNS maupun PPPK di lingkungan Pemkot Ternate yang malas berkantor.

Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, ada belasan PNS yang tidak berkantor selama berbulan-bulan. PNS yang tidak berkantor sebagian besarnya ditempatkan di kantor-kantor Lurah maupun sekolah (SD dan SMP) di Kota Ternate.

Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menegaskan, aturan disiplin ASN telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Samin menjelaskan, ketentuan PP 94 Tahun 2021, menyebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7 hingga 10 hari kerja dalam satu tahun dapat dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Kemudian, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," tegasnya.

Aturan tersebut juga menerangkan bahwa, PNS yang tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 28 hari kerja dalam 1 tahun dapat dikenakan sanksi berupa pemecatan, namun tetap dilakukan dengan hormat.

Samin menambahkan, PP nomor 94 tahun 2021  tentang disiplin PNS juga mengatur tentang sanksi disiplin PNS yang dengan kategori hukuman ringan, sedang hingga berat.

"Selain sanksi pemecatan, sanksi disiplin PNS lainnya dapat berupa: Penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana, Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," terangnya

PNS yang melanggar kewajiban dan/atau melanggar larangan yang tercantum dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dapat dikenakan hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

Samin juga memberi warning bagi PNS yang malas berkantor, "karena sekarang kita sudah gunakan aplikasi, sehingga semua terdata secara digital," ucap Samin memberi peringatan.

Sejauh ini, lanjut Samin pihaknya telah menerima banyak laporan ASN yang malas berkantor terutama di kantor-kantor Lurah, Kecamatan dan sekolah-sekolah baik tingkat dasar (SD) maupun tingkat menengah (SMP).

"Kita melakukan pengecekan secara berkala melalui pimpinan unit maupun Kasubag-Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD, sehingga kami ingatkan PNS untuk tidak melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam PP 94 tahun 2021," tegasnya.

BACA JUGA : Sehari Dua, Dishub Ternate Berlakukan e-Parking, Ini Lokasi Scan Plat Nomor Kendaraan

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, PNS dan PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut bisa dipecat.

"Perlu saya ingatkan, jadi PPPK dan PNS, sekarang 10 hari berturut-turut tidak masuk kantor, itu bisa diberhentikan dari PNS," kata Zudan.

Dia membeberkan, pada bulan lalu, pihaknya telah memecat sedikitnya 20 orang pegawai, baik PNS maupun PPPK. Langkah ini diambil untuk mendisiplinkan dan para pegawai pemerintah di Indonesia. "BKN bulan lalu memberhentikan kurang lebih 20 PPPK dan PNS di seluruh Indonesia, karena melakukan pelanggaran," tegas Zudan.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT