Home / Berita / Politik

KPU Halsel Sosialisasi Aturan dan Dana Kampanye Pemilu

17 November 2023
KPU Halsel saat Sosialisasi

HALSEL,OT–  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan umum (Pemilu), Jumat (17/11/23).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Husni Manik, KPU  HALSEL itu dihadiri ketua partai politik dan operator partai serta Bawaslu Halsel.

Plh Ketua KPUD Halsel, Yaret Colling didampingi Anggota lainnya Darmin Hi Hasim dan Rusna Ahmad mengakui, pentingnya dilakukan sosialisasi ke pihak partai politik. Hal ini dimaksudkan guna informasi terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dapat tersampaikan secara langsung.

“Sosialisasi ini menjadi langkah penting agar partai politik serta publik dapat mengetahui dan memahami aturan terkait kampanye,” katanya.

Sementara Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Darmin Hi Hasim dalam pemaparannya menyampaikan, dasar hukum, tahapan, metode kampanye hingga informasi berkenaan dengan aturan pasca Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.

Darmin mengimbau, agar peserta Pemilu dalam berkampanye nantinya selalu menaati aturan yang telah diundangkan tersebut.

“Sesuai jadwalnya, kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Jadi, kami berharap peserta Pemilu menaati aturan di mana saat ini belum dimulai masa kampanye,” kata Darmin.

Kendati kampanye dilarang sebelum dimulainya masa kampanye, lanjut Darmin, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.

“Namun sosialisasi dan pendidikan politik ini dapat dilakukan di internal partai politik peserta Pemilu. Metode pelaksanaannya dapat dilakukan dengan pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya; dan pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” katanya.

Lanjut Darmin, Sosialisasi maupun pendidikan politik ini dilarang memuat unsur ajakan. Dan dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum; atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai.

Darmin menjelaskan, aturan dana kampanye Pemilu betdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dijelaskan,   apa itu dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta kapan batas dalam pelaporannya.

“Nah, ini penting untuk disampaikan. Sumber-sumber mana yang diperbolehkan dan yang dilarang masuk sebagai penyumbang. Sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi itu mesti bisa dibedakan. Sumbangan per orangan, lembaga, ataupun perusahaan, itu ada batasannya,” terang Darmin.

Lebih lanjut kata Darmin, dalam pelaporan dana kampanye, peserta Pemilu wajib melaporkan.

“Pelaporannya ini ada tiga jenis. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan kemudian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Masing-masing jenis laporan ada batas waktunya kapan diserahkan ke KPU dan kapan harus diserahkan ke kantor akuntan publik yang akan mengaudit,” katanya.

“Tidak hanya dalam memfasilitasi tahapan kampanye, pada pelaporan dana kampanye dan pelaksanaan penunjukan kantor akuntan publik, ini nantinya dilakukan dengan sistem informasi teknologi melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye atau Sikadeka,” tambahnya.(iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: REDAKSI

BERITA TERKAIT