TERNATE, OT - Badan Pengawas (Bawaslu) secara resmi melakukan peluncuran serentak "Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024" di Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/6/2022).
Peluncuran yang dilakukan secara luring dan daring ini diikuti seluruh Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota se-Indonesia. Termasuk Bawaslu Maluku Utara (Malut) dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Launching ini sekaligus menandai dibukanya pendaftaran bagi pemantau pemilu yang akan berpartisipasi dalam pengawasan Pemilu 2024, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten kota.
Kordiv Pengawasan Bawaslu Malut, Masita Nawawi Gani menyatakan, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diatur, bahwa lembaga pemantau pemilu harus didaftarkan dan diverifikasi Bawaslu.
“Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Kalau Bawaslu nanti tugasnya mengawasi, mencegah dan menindak, maka lembaga pemantau pemilu, akan ikut melakukan pengawasan partisipatif," ucap Masita dalam keterangan persnya di kantor Bawaslu Malut.
Menurutnya, dengan peluncuran ini, diharapkan mereka sudah bisa melakukan pengawasan sejak dimulai tahapan Pemilu oleh KPU pada 14 Juni 2022 sampai pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.
Dikatakannya, Bawaslu telah menyediakan meja layanan bagi pemantau pemilu untuk melakukan pendaftaran.
"Kami sediakan tempatnya dan layani untuk bisa segera mendaftar ke Bawaslu," katanya.
Sementara Kordiv Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Malut, Aslan Hasan menjelaskan, lima hari lagi tepatnya pada 14 Juni 2022 akan mulai tahapan Pemilu serentak tahun 2022.
Kata dia, sebagai lembaga yang diberi kewenangan sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu. Bawaslu mulai Jumat (10/06/2022) hari ini akan membuka pendaftaran Pemantau Pemilu.
"Bagi sahabat Bawaslu sudah bisa mendaftarkan diri atau lembaga sebagai pemantau Pemilu 2024. Pengumuman dan ajakan tentang pendaftaran dan persyaratan pemantau pemilu 2024 sangat penting untuk memberikan akses informasi seluas luasnya terhadap keterlibatan masyarakat dalam memantau pemilu sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi supaya terwujud pemilu yang lebih Demokratis," tuturnya.
Lanjut Aslan, berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, bagi yang ingin mendaftar jadi pemantau Pemilu harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni persyaratan administrasi pendaftaran diantaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yg jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Ia menambahkan, untuk kelengkapan administrasi pemantau dan beberapa item yang persyaratan diantaranya profil organisasi, nama dan jumlah anggota, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
"Untuk lebih jelasnya apabila ada lembaga yang concern dalam pemantauan pemilu bisa mendatangi kantor Bawaslu provinsi Maluku Utara," pungkasnya.(ier)