Home / Berita / Hukrim

Tiga Karyawan Tambang di Halteng, Diduga Rudapaksa Seorang Anak Dibawah Umur

Kasi Humas: Terduga Pelaku Sudah Diamankan Polres Halteng
07 Mei 2025
Kasi Humas Polres Halteng (ft_ono)

HALTENG, OT- Seorang anak di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berusia 13 tahun, diduga mengalami tindakan rudapaksa oleh tiga orang pria yang bekerja di perusahaan tambang berinisil S, R dan S. Peristiwa itu terjadi pada Hari Minggu (4/5/2025) malam di Desa Lelilef Waibulan Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). 

Informasi yang dihimpun indotimur.com, menyebutkan, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp500 ribu kepada korban setelah menerima gaji dari perusahaan. 

Kasi Humas Polres Halteng Ipda Ramli Soleman menyatakan, laporan atas tindakan ini diterima Polisi pada Senin (5/5/2025) melalui Subsektor Weda Tengah.

Setelah menerima laporan tersebut, personil Subsektor Weda Tengah langsung menangkap ketiga terduga pelaku dan dibawa ke Polres Halteng untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Tiga karyawan terduga pelaku pemerkosaan sudah diamankan Polres Halteng atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, dan untuk sementara proses penyidikan masih berlangsung," ucap Kasi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (7/5/2025). 

Juru bicara Polres Halteng itu mengatakan, terduga pelaku diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D sub pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan sanksi pidana penjara selama10 sampai 15 tahun.

 (red)


Reporter: Supriono Sufrin
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT