HALBAR, OT - Untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00416/Desa Gufasa, yang menjadi objek sengketa dengan BPN Provinsi Maluku Utara, gugatan ahli waris akhirnya diterima di PTUN Ambon, pada Rabu (30/4/2025).
Faridah M.A Saifuddin selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Junaidi Sajad dalam siaran persnya yang diterima redaksi indotimur.com menyebutkan, berita acara gugatan telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon
"Jadi tadi (kemarin) itu sidang dengan agenda Pembacaan gugatan secara e-Court. Majelis hakim telah menerima dan memverifikasi guatan penggugat dan telah dianggap baik, lengkap, dan sempurna," ungkap Junaidi sebagaimaba dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com, Kamis (1/5/2025).
Untuk sidang lanjutan di PTUN Ambon telah menjadwalkan di tanggal 7 Mei tahun 2025 dengan agenda mendengar jawaban dari pihak Tergugat yaitu BPN provinsi Maluku Utara secara e-Court (persidangan elektronik)
"Iya nanti kita tunggu saja di tanggal 7, karena persidangan masih menggunakan elektronik jadi tergugat juga sama akan berikan jawaban dalam bentuk e-Court," katanya
Terkait sengketa Tata Usaha Negara, tim Kuasa Hukum Fardiah M.A Saifuddin telah membuat permohonan kepada ketua PTUN Ambon, agar di sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi nanti bertempat di gedung Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
"Karena saksi yang kita siapkan nanti dalam pembuktian minimal 5 orang. Kita juga siapkan saksi ahli untuk patahkan Surat Keputusan (SK) BPN Provinsi Malut yang sudah membatalkan sertifikat klien kami,"ucap Junaidi
Junaidi kembali menyebutkan, yang menjadi objek sengketa di PTUN ini adalah Surat Keputusan Pembatalan SHM yang dikeluarkan oleh Kepala kantor BPN Provinsi Maluku utara (Malut) dengan dalil mereka yaitu cacat administrasi dan atau cacat yuridis.
"Ya, jadi nanti kita buktikan di PTUN. 9 point yang termuat dalam SK pembatalan tersebut" ucap Junaidi
Tim hukum menaruh harapan semoga ketua PTUN Ambon dapat mengabulkan permohonan untuk bersidang di gedung PN Ternate.
Hal itu menyangkut rentang kendali yang terbilang cukup jauh (lintas Provinsi) sehingga pihak pemohon berharap, PTUN Ambon bisa mempertimbangkan surat permohonan, guna meringankan pembiayaan pemohon saat ke Kota Ambon.
(deko)