HALSEL, OT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabipaten Halmahera Selatan (Halsel) terus memantau keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan politik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel.
Komitmen ini disampaikan, Kordiv Hukum, Penindakan dan Penyesesaian Sengketa (HPP) Bawaslu Halsel, Asman Jamel, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa, (10/11/20).
Menurutnya, untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun demikian, tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas di kalangan ASN masih saja ditemui.
Asman menyatakan, konsistenya Bawaslu, merujuk pada pasal 28 Undang Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang menyebutkan, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri dari Kepolisian.
"Kemudian pasal 39 ayat 2 Undang Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, juga menyebutkan bahwa prajurit dilarang dalam kegiatan politik praktis dan pasal 47 ayat 1 menegaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,"ujarnya.
Sedangkan netralitas ASN diatur dalam pasal 9 ayat 2 Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik.
"Begitu juga dalam pasal 123 ayat 3 menyebutkan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil ketua DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupati serta Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon," sebutnya.
Meski demikian, kata Asman, ASN dibolehkan mendengarkan visi misi calon Bupati asalkan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak menggunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya.
Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Undang Undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil. "Sementara, pada UU nomor 10 pasal 71 ayat 1 dengan tegas tidak membolehkan perangkat kepala Desa terlibat politik," tegasnya.
"Sangat jelas bahwa Pasal 71 Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," tegas Asman sembari memastikan, setiap tahapan selalu diawasi Bawaslu dan jajarannya. (iel)