Home / Berita / Pendidikan

Mahasiswa IAIN Ternate Desak Kampus Turunkan UKT

01 Februari 2021
Suasana Massa Aksi Masuk di Dalam Gedung Rektorat IAIN Ternate

TERNATE, OT- Sejumlah mahasiswa dari berbagai Program Studi (Prodi) IAIN Ternate mendesak kampus harus perpanjang Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan turunkan 50 persen.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Mahasiswa IAIN Ternate, Rizki mengatakan, aksi yang digelar ini menuntut kampus harus perpanjangan serta menurunkan pembayaran UKT 50 persen.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan pemberian keringanan UKT tercantum dalam keputusan Kementrian  Agama (KMA) nomor 81 tahun 2021 mengenai perubahan atas keputusan KMA nomor 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atas dampak bencana non alam atau Covid-19.

Dia menuturkan, berdasarkan KMA yang ditandatangani Mentri Agama pada tanggal 11 Januari 2021 ini,  maka keringanan UKT berlaku pada semester genap tahun Akademik 2020/2021 dan semester ganjil tahun Akademik 2021/2022.

"Dalam KMA nomor 81 tahun 2021 mengatur, bahwa  ada empat skema keringanan UKT yakni penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran angsuran UKT," ujar Rizki

Untuk itu, dia mendesak, kampus IAIN Ternate harus  gratiskan pembayaran UKT terhadap mahasiswa yang terdampak banjir di Kabupaten Halut.

"Apabila tuntutan kami tidak terakomodir maka kami akan kembali melakukan konsolidasi massa, serta memboikot aktivitas perkuliahan di kampus," tegasnya

Terpisah, Wakil Rektor (Warek) II IAIN Ternate, Marini Abdul Djalal mengatakan, berdasarkan kalender akademik pembayaran UKT tanggal 4 Januari sampai 2 Februari 2021. Namun kemarin pihaknya melakukan pengunduran batas pembayaran UKT sampai pada 15 Februari mendatang.

“Ini hasil keputusan pimpinan tentang kalender, jadi kita menunggu sampai Rektor IAIN Ternate datang," ungkap Marini.

Kata dia, setelah melakukan evaluasi berapa persen mahasiswa sudah membayar UKT, dihitung sambil berkoordinasi dengan bagian akademik, kKemudian mahasiswa yang terdampak bencana di Kabupaten Halut akan dilaporkan ke Rektor karena minimal harus biodata.

Sementara tuntutan penurunan pembayaran UKT 50 persen, kata dia, hanya dua kampus sama dengan IAIN Ternate, karena polanya dikenakan seluruh mahasiswa tanpa syarat pengecualian sama TAIM 155.

"Sebenarnya keputusan Rektor awal bagi mahasiswa yang tidak mampu membayar UKT, maka diusulkan  pembuatan  permohonan penurunan UKT. Namun ternyata kami melihat mahasiswa bersangkutan tidak mampu menghadirkan bukti," teragnya.

Dia menambahkan, keputusan pembayaran UKT kampus diberikan kepada mahasiswa dengan pengecualian sebagaimana tercantum di dalam KMA 81. Tapi KMA turun terlambat sehingga perubahan diktum KMA 155 hanya di diktum enam berlaku bagi semester genap tahun Akademik 2020/2021.

"Maka kami putuskan bahwa pembayaran UKT masih tetap 10 persen secara menyeluruh kepada mahasiswa, terkecuali bidikmisi, orangtua tidak mampu, ASN pejabat negara BUMN, DPRD, TNI/Polri," pungkasnya.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT