Home / Berita / Pendidikan

LLDikti Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara, Minta Akreditasi Kampus Kedaluwarsa Segera Diusulkan Kembali

25 Februari 2021
Kepala LLDikti Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara, Muhammad Bugis

TERNATE, OT - Kepala LLDikti Wilayah XII Maluku dan Maluku Utara, Muhammad Bugis, meminta Lembaga Perguruan Tinggi yang status akreditasi yang telah kedaluwarsa segera diusulkan kembali.

Menurutnya, setiap Lembaga Perguruan Tinggi di Indonesia termasuk di Provinsi Maluku Utara (Malut), yang status  akreditasinya berstatus kedaluwarsa, maka harus segera diusulkan kembali paling lambat 6 (enam) bulan sebelum statusnya habis atau kedaluwarsa.

Dikatakan, jika tidak segera diusulkan kembali, maka persyaratanya semakin ketat dan rumit, sebab masalah akreditasi akan berdampak pada lulusan Perguruan Tinggi bersangkutan saat ada lowongan pekerjaan.

"Karena instansi pasti meminta hasil status akreditasi institusi entah itu status akreditasi A, B atau C, yang jelas institusi harus terakreditasi," ungkap Muhammad Bugis, kepada indotimur.com Kamis (25/2/2021).

Dia menuturkan,  saat ini, ada peraturan terbaru Permendikbud Nomor 7 Tentang Program Akreditasi yang berlaku selama 5 (lima) tahun, "setelah 5 tahun, harus diusulkan kembali setelah masa berlaku akreditasi berstatus kedaluwarsa," ujar Muhammad.

Dia memastikan, jika ada Perguruan Tinggi yang belum terakreditasi berarti pihak kampus terlambat melakukan pengurusan, olehnya itu, kampus harus cepat mengusulkan dalam jangka waktu enam bulan sebelum masa berlaku habis.

"Kalau kelengkapan adiministrasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berarti bisa dinaikan status akreditasi," ujarnya.

Dia menambahkan, meski LLDikti tidak memiliki kewenangan untuk menutup aktifitas kampus, namun jika Perguruan Tinggi tidak mengusulkan akreditasi dalam waktu berbulan-bulan, maka ada sanksi adiministrasi, berupa teguran kepada kampus bersangkutan 

"Sekali lagi kampus yang tidak terakreditasi, maka sudah tentu berdampak pada  alumni di kampus tersebut, karena ijazah yang diperoleh tidak bisa digunakan saat melamar kerja," tutupnya.

 (ded)


Reporter: Dedi Sero Sero
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT