Home / Berita / Pendidikan

GMKI Jailolo dan DPD GAMKI Malut Sesalkan Tindakan YPK Sinode GMIH

04 Juli 2023
Foto : SMA Kristen Dian Halmahera di Kecamatan Sahu Timur

HALBAR, OT - DPD GAMKI Provinsi Maluku Utara, dan GMKI Cabang Jailolo, menyesalkan tindakan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Sinode GMIH, atas pencopotan Kepala Sekolah (Kepsek) Unggulan Pertama Malut, Kristen Dian Halmahera, Julius Alfin Marwa.

Ketua GMKI Cabang Jailolo, Rion Weno dalam siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com menyebutkan, pemberhentian Kepada Sekolah (Kepsek) SMA Kristen Dian Halmahera inprosedurulal karena mengesampingkan asas-asas dan aturan sebagaimana yang diterbitkan Kemendikbud RI

"Kita ketahui bersama bahwa SMA Kristen Dian Halmahera adalah satu-satunya sekolah penggerak di kabupaten Halmahera Barat dan merupakan sekolah Unggulan Pertama di Provinsi Maluku Utara," terang Rion, dalam siaran pers yang diterima redaksi indotimur.com pada Selasa (7/7/2023).

Rion mengatakan, pergantian Kepsek harus melalui mekanisme tepat sesuai aturan yang berlaku di Kemendikbud.

"Kepsek SMA Kristen Dian Halmahera yang dipimpinan Julius Alfin Marwa merupakan guru dengan sertifikasi Penggerak terbaik di Kabupaten Halmahera Barat saat ini," tulis Rion dalam pernyataannya.

Bahakn dalam memimpin Sekolah tersebut Julius Alfin Marwa banyak menorehkan prestasi dan gelar yang diraih SMA Kristen Dian Halmahera.

Sementara Wakil Ketua Sekertaris GMKI Provinsi Maluku Utara, Yohanis Bassay mengatakan, proses dalam usulan pergantian Kepsek oleh Yayasan Sinode GMIH bertentangan dengan amanat dan aturan main Kemendikbud RI.

Dia membeberkan, salah satu persyaratan pergantian Kepsek pada Sekolah Penggerak minimal adalah guru yang memiliki standar sertifikasi sebagai guru penggerak.

"Ini bukan soal suka atau tidak suka soal pergantian Kepsek SMA Kristen Dian Halmahera tetapi ini soal aturan dan mekanisme yang ditetapkan Kemendikbud," ungkapnya

Dalam aturan menyebutkan, masa jabatan kepala sekolah di Sekolah Penggerak adalah guru standar sertifikasi-nya guru penggerak dan masa jabatan adalah 4 tahun berjalan, "kalau mau ganti wajib hukumnya guru  bersertifikasi Penggerak jangan asal tunjuk," tegas Yohanes

Wakasek DPD GAMKI Malut, yang akrab disapa Chalee ini, membeberkan, SMA Kristen Dian Halmahera, sesuai data dan ketetapan Kemendikbud-Restek RI, melalui Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan Surat Keputusan Nomor 0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah
Penggerak Angkatan II.

Hal ini kemudian diperkuat melalui  Keputusan Kemendikbud-Ristek RI Nomor : 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak.

Atas dasar itu, DPD GAMKI Maluku Utara, bersikap keras siap mengawal masalah ini sampai tuntas serta mengkonsolidasi semua orang tua murid dan dewan guru untuk melakukan penolakan kepada pihak Yayasan jika dipaksakan.

"Saya pasti pasang badan sebagai alumni SMA Kristen Dian Halmahera dan selaku orang tua murid. Karena saya tau persis dinamika dan perkembangan sekolah ini, butuh waktu 33 tahun untuk mencapai status sekolah unggulan di Maluku Utara ini sebuah prestasi jangan hanya persoalan hal-hal tidak prinsip kemudian menyamping dari substansial yang akhirnya merugikan Sekolah bahkan daerah," bebernya.

Berdasarkan data yang dikantongi indotimur.com menyebutkan, SMA Kristen Dian Halmahera, merupakan sekolah unggulan pertama di Provinsi Maluku Utra.

Sekolah ini tercatat memiliki hampir 800 siswa dengan jumlah guru sebanyak 40 orang tenaga pengajar.

 

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT