TERNATE, OT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut), hingga saat ini, masih menunggak gaji guru honorer Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama dua bulan di tahun 2020.
Tunggakam honor/gaji guru PTT tingkat SMA, SMK, SLB, di Malut itu, terhitung sejak bulan November dan Desember tahun lalu.
Bendahara Dikbud Provinsi Malut, M.Hafid Harli membenarkan, ada tunggakan gaji guru honorer PTT untuk bulan November dan Desember tahun lalu.
Kata dia, Dikbud telah melakukan pengajuan di bagian Keuangan Provinsi Malut, namun bagian keuangan meminta Dikbud berkomsultasi dengan pihak Inspektorat.
"Kemudian saya menyurat di inspektorat dan mereka teliti permintaan tersebut, jadi setelah anggaran tahun 2020 bisa terakomodir di perubahan anggaran 2021 dulu, baru bisa dilakukan permintaan pembayaran tunggakan gaji guru honorer PTT," ujar M.Hafid kepada indotimur.com Jumat (30/4/2021) melalui telepon selulernya.
Dia mengklaim, tunggakan gaji guru honorer PTT tidak termasuk kategori hutang, "kalau tahun anggaran 2020 sebesar Rp, 3,2 miliar bisa masuk di tahun anggaran 2021, maka Dikbud Provinsi Malut bisa melakukan pembayaran," katanya.
Namun, lanjut dia, tahun anggaran 2020 tidak terbawa sampai di tahun 2021, "sehingga kami tidak bisa melakukan pembayaran tunggakan gaji guru honor PTT dua bulan pada tahun 2021," tutupnya.
(ded)