TERNATE, OT - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Ternate Muslim Gani mengklaim, masalah tindakan bullying siswa di SD Islamiyah 3 Kota Ternate sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tindakan bullying siswa SD Islamiah 3 Kota Ternate, sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak," ungkap Muslim kepada indotimur.com Jumat (18/11/2022).
Dia mengaku, kesepakatan damai tersebut diambil setelah Disdik melakukan pertemuan dengan melibatkan orangtua siswa, ketua Yayasan, Kepala Sekolah (Kepsek) SD Islamiyah 3 Kota Ternate dan anggota Komisi III DPRD.
"Pertama, Disdik mulai dari langkah identifikasi masalah, jadi kita kumpulkan semua guru dan pihak Yayasan untuk mencari solusi," ujar Muslim.
Kata dia, melalui hasil rapat, maka Disdik akan berkoordinasi dengan DP3A Kota Ternate, untuk menyiapkan tenaga psikolog untuk melakukan pendampingan terhadap korban maupun pelaku dari sisi psikologi.
"Selain itu, kita juga menyampaikan kepada orangtua bahwa ternyata tangung jawab pendidikan itu bukan hanya pemerintah, tapi masyarakat juga ikut andil mengambil peran untuk mendorong pendidikan," kata Muslim.
Sementara, Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Taufik Assagaf mengaku, masalah tindakan bullying terhadap siswa di SD Islamiyah 3 Kota Ternate sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tahapan selanjutnya tinggal kita melakukan pemulihan psikis terhadap siswa bersangkutan, baik dari korban maupun pelaku," ujar Taufik.
Kata dia, untuk pemulihan psikis tentu akan melibatkan DP3A untuk menyiapkan tenaga psikologi, guna melakukan pendampingan kepada siswa bersangkutan.
Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate Nurlela Syarif menambahkan, kasus bullying ini meski sudah diselesaikan secara kekeluargaan yang difasilitas pihak Kepolisisian, namun DPRD tetap melakukan fungsi pemgawasan.
"Tapi Komisi III turut melakukan fungsi pengawasan guna memastikan bahwa tangung jawab pendidikan itu tidak hanya sekolah tapi peran penting orangtua juga," ujar Nurlaela.
Kata dia, kasus bullying siswa di SD Islamiyah 3 Kota Ternate tidak memposisikan pelaku atau tersangka, tapi harus mendudukan anak sebagai korban.
"Mereka adalah korban mengingat usia mereka masih dibawah 15 tahun dalam perlindungan dan butuh pendampingan, Jadi anak anak ini harus dilakukan pendampingan khusus dari aspek psikologi maupun mental," tutup Nurlela.
(ded)