Home / Pariwisata

Pemerhati Pariwisata Desak Pemkab Haltim Selesaikan RIPPDA

12 Juli 2017
MABA,OT- Pemerhati Pariwisata Halmahera Timur (Haltim), Irfan Karim mendesak Pemerintah Kabupaten Haltim, Maluku Utara, segera menyelesaikan naskah akademik Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA). Kepada Indotimur.com, Irfan Karim mengatakan, Pemkab Haltim seharusnya jangan anggap remeh naskah RIPPDA. Buktinya, proses Pengesahan Ranperda Kepariwisataan terhambat. "Buktinya apa, sampai saat ini DPRD belum bisah sahkan Ranperda Kepariwisataan, karena keterlambatan penyeraham naskah akademik RIPPDA ke DPRD melalui Banleg," kata Irfan, Rabu (12/07/2017). Menurut dia, Perlu ada kesadaran baru secara bersama, bahwa RIPPDA adalah sebuah pedoman yang akan digunakan sebagai landasan pengembangan dan pengendalian pembangunan pariwisata di Halmahera Timur, sehingga tercipta pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. "Kalau hal ini tidak diseriusi kenapa harus ada pengembangan," ujarnya.� Dikatakannya, tanpa RIPDA sebagai dasar pedoman yang berkekuatan hukum, maka ijin pengembangan pengelolaan pariwisata tidak dapat diproses. "Kita tidak bisa melangkah lebih jauh tanpa RIPPDS," katanya.� "Percuma selama ini usaha dan upaya dilakukan Pemkab dalam mengembangkan potensi pariwisata di Haltim. Anggaran akan terkuras habis belum lagi promosi tanpa ada regulasi yang pasti," ujarnya.� Bahkan, kata dia, akan berdampak pada investor yang ingin berinvestasi di Haltim di bidang pariwisata. "RIPPDA saja belum ada, kalau pun ada yang sudah mengajukan permohonan ijin lantas apa yang dijadikan dasar Pemerintah Daerah dalam menerbitkan atau mengeluarkan ijin," ungkapnya.� "Seingat saya, sejak tahun 2009 dokumen RIPPDA diproses namun sampai hari ini belum rampung, apa yang menjadi kendalanya, tentu harus ada evaluasi sebagai bahan koreksi dari kita semua," katanya.� Lanjut dia, meskipun fasilitas penunjang salah satunya di Pulau Plund, fasilitas tempat menginap, namun hanya dapat digunakan sebagai fsilitas umum. "Pemkab belum mampu memanfatkan itu, misalnya penarikan retribusi bagi pengunjung disana," ujarnya. "Padahal kalau RIPPDA sudah ada dan diikuti dengan regulasi-regulasi lainnya akan menjadikan sumber pendapatan baru bagi peningkatan PAD Halmahera Timur," terangnya. (d(red)


Reporter: Redaksi

BERITA TERKAIT