Home / Opini

PIPK Sebuah Upaya Menjamin Kualitas Laporan Keuangan Instansi Pemerintah

19 Januari 2022

Oleh: Abdul Mufid, S.E., M.Ec.Dev

SETIAP organisasi baik di sektor swasta maupun pemerintah harus menyusun dan membuat laporan keuangan. Hal ini dilakukan karena laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana yang dikelola oleh suatu organisasi. Untuk mengetahui bagaimana kinerja dan kondisi suatu organisasi salah satunya dapat dilakuan dengan menganalisa laporan keuangan organisasi tersebut.

Suatu instansi pemerintah atau Satuan Kerja (Satker) memiliki kewajiban menyusun laporan keuangan apabila mengelola anggaran APBN. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib menyusun laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah dalam pelaksanaan APBN. Selama ini kita mengenal laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah dengan nama Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). LKPP merupakan konsilidasi laporan keuangan Bendahara Umum Negara (BUN) dan laporan keuangn Kementerian Negara/Lembaga.

Pelaporan keuangan merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilakukan oleh setiap intansi pemerintah. Pelaporan Keuangan menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.09/2019 adalah keseluruhan proses yang terkait degan penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat, mulai dari otorisasi transaksi sampai dengan terbitnya laporan keuangan, termasuk proses konsolidasi Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LK K/L).

Dalam proses penyusunan laporan keuangan memerlukan sinergi semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan laporan keuangan, serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Kegiatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) merupakan salah satu upaya untuk menjamin kualitas laporan keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah menjadi baik dan tidak salah saji.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.09/2019 Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang andal dan disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Tujuan utama dari pengendalian intern adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Sebuah Instansi pemerintah penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai. Prinsip-prinsip dalam penerapan PIPK yaitu:

  1. Mendukung pencapaian tujuan organisasi;
  2. Merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan pengambilan keputusan khususnya dalam perencanaan strategis;
  3. Sistematis, terstruktur, dan tepat waktu;
  4. Mempertimbangkan keseimbangan aspek biaya dan manfaat;
  5. Menjaga kepatuha terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan.

Saat ini penerapan PIPK belum terlalu familiar karena memang peraturan yang mengaturnya mulai tahun 2019. Meskipun baru beberapa tahun pelaksaanaanya, tetapi saat ini sudah sebagian besar instansi pemerintah menerapkan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK). Hal ini dilakukan karena penerapan PIPK memberikan manfaat yang besar bagi instansi pemerintah. Beberapa manfaat atas penerapan PIPK antara lain yaitu:

  1. Meningkatnya efektifitas dan efsiensi operasi;
  2. Meningkatnya kualitas tatakelola dan sistem pelaporan keuangan;
  3. Meningkatnya keandalan laporan keuangan;
  4. Terjaganya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  5. Meningkatnya reputasi organisasi dan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Stakeholder dari laporan keuangan Instansi Pemerintah adalah seluruh rakyat, sehingga peran serta masyarakat dalam pengawasan dan mengawal penggunaan dana APBN sangat diperlukan. Salah satunya yaitu dengan melakukan analisa laporan keuangan instansi pemerintah. Saat ini sangat mudah bagi masyarakat untuk mengakses laporan keuangan instansi pemerintah, karena  hampir disetiap website masing-masing Kementerian Negara/Lembaga sudah mengupload laporan keuangannya.

Penerapan PIPK diharapkan dapat memberikan keyakinan yang memadai kepada masyarakat, para pembaca atau pengguna laporan keuangan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh instansi pemerintah sudah menggambarkan secara memadai dan lengkap seluruh transaski yang terjadi. Selain itu, bahwa seluruh transaksi telah dicatat sesuai peraturan maupun standar yang berlaku. Yang paling utama  adalah bahwa seluruh sumber daya keuangan yang dikelola oleh instansi pemerintah telah diamankan dari kerugian negara yag disebabkan karena adanya pemborosan, kecurangan, penyalahgunaan atau sebab-sebab lainnya.

Laporan keuangan yang memadai dan tidak terdapat salah saji yang material bisa menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan dan pelaksanaan APBN di instansi pemerintah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi tidak ada jaminan apabila laporan keuangannya sudah baik, instansi pemerintah tersebut sudah pasti terbebas dari tindak pidana korupsi. Oleh karena itu peran aktif masyarakat dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan APBN sangat dibutuhkan. Hal ini agar menjamin bahwa setiap rupiah dari APBN yang dibelanjakan benar-benar untuk kepentingan dan meningkatan kesejahteraan masyarakat.


*Penulis adalah Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
(Biro Perencanaan dan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional)(red)

BERITA TERKAIT