Home / Opini

Ekspektasi Publik Terhadap Fungsi Pengawasan DPRD

Oleh: Mulyadi S. Awal (Mahasiswa Pascasarjana Hukum UGM)
08 September 2018
(Foto_Mulyadi)

PELAKSANAAN otonomi Daerah Indonesia, telah ditekankankan pada pemberian kewenangan yang luas terhadap pemerintahan daerah agar dapat meningkatkan kesejatraan masyarakat, memberdayakan mereka menjamin proses demoktratisasi, perlindungan hak dan jaminan kehidupan lainnya.

Pemberian kewenangan dalam era tersebut lebih didasarkan pada tuntuanan akuntabilitas publik yaitu tanggung jawab pemerintah yang seharusnya dilayani. Perwujudan dan komitmen yang nyata dari akuntabilitas publik tersebut hanya di tunjukan dalam bentuk tugas dan tanggung jawab termasuk di dalamnya adalah tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakialan yang memiliki fungsi untuk mengawasi institusi aparat pemerintah.

Selain itu dengan adanya era otonomi Daerah, pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPRD menjadi kian penting, karena pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola berbagai urusan dan kebijakan di tingkat daerah. Pada dasarnya jika pelaksanaan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dilakukan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, maka DPRD dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara minimal. Tetapi jika dalam pelaksanaan banyak terjadi penyimpangan, maka pelaksanaan fungsi ini harus maksimal.

Fungsi pengawasan DPRD, sejalan dengan prinsip manajemen, adanya peran perencanaan, pelaksanaan dan pertangung jawaban, maka diperlukan mekanisme pengawasan yang intens terhadap program pemerintah daerah, agar hal-hal yang tidak dinginkan dalam pencapaian,dapat terdeteksi lebih dini dan diambil tindakan koreksi yang tepat. Secara sedarhana fungsi pengawasan DPRD ini, seharusnya menjadi garda terdepan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, yang selanjutnya tidak timbul kasus-kasus yang dapat merugikan kerugian daerah dan atau yang akan berindikasikan tindakan terjadinya korupsi.

Selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggotanya dipilih oleh masyaraakat di daerah merupakan, tumpuan masyarakat agar aspirasinya diakomodasikan. DPRD mempunyai kewajiban membina demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kesejatraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi, memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerimah keluhan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiaannya. Dengan kewenangan yang dimiliki DPRD dapat mengontrol kinerja Eksekutif agar terwujud good governance seperti yang diharapkan rakyat.

DPRD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah.” Dengan demikian, Pengawasan program di daerah dapat dipastikan  segala rencana yang telah ditetapkan terlaksanan secara baik, efesien dan efektif bagi kepentingan publik. Pengawasan yang di laksanakan secara baik sangat membantu pimpinan unit-unit pemerintah daerah dalam memantau semua aparatur daerah untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.. 

Publik perlu mengetahui bahwa Dewan perwakilan rakyat daerah itu berkewajiban untuk senantiasa menjalankan fungsi pengawasannya terhadap aktivitas atau tindakan yang di lakukan oleh pemerintah daerah baik itu dalam hal regulasi maupun budged. Sebab fungsi pengawasan yang di lakukan DPRD merupakan ciri utama dari negara yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) dan tanda kemajuan suatu daerah. Dan Salah satu fungsi yang dijalankan oleh DPRD adalah fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah (Perda).  Dengan segala bentuk tugas dan kewenangan yang dimiliki DPRD inilah  maka, ekspektasi public sanagt besar terhadap kinererja nyata DPRD.

Berbagai kebijakan pemerintah daerah yang dianggap belum berhasil, mulai dari rendahnya kualitas pelayanan public, tingkat diskriminatif dalam perlakuan didepan hokum, program pendidikan gratis yang tidak kena sasaran, hak para medis yang terabaikan hingga yang parahnya adalah soal infrakstruktur yang tak kunjung terselesaikan, belum lagi kita menyoal problem desa yang akhir-akhir ini marak terjadi, mulai dari kepala desa sampai pada penggunaan dana desa yang dianggap keluar dari aturan hokum yang ada. Pada konteks inilah, maka DPRD seharusnya memaksimalkan fungsi kontrolnya.

DPRD yang merupakan wakil rakyat, dengan tugas yang diamanahkan oleh Undang-undang tentu  memiliki tanggung jawab yang besar terhadap kemaslahatan rakyat, sebeb harapan rakyat bagaimana agar aspirasinya dapat direalisasikan. Dengan kewenangan yang begitu besar dimiliki oleh DPRD, maka seyogyanya  masyarakat tidak hanya sekedar dijanji tapi mereka membutuhkan bukti dan kerja rill. DPRD sebagai keterwakilan rakyat yang tujuannya agar-hak-hak mereka diperjuangkan, pikiran mereka dibahagiakan. 17 April 2019 merupakan momentum yang sangat penting juga strategis, karena menentukan arah bangsa, daerah dan juga masa depan rakyat, momentum ini bukan saja memilih kembali yang lama atau yang baru dan semoga bukan hanya sekedar kobar janji. Tetapi yang terpenting adalah masyarakat dapat mengevaluasi  dan menentukan pilihannya yang terbaik. 

Lagi-lagi Ekspektasi public sangat tinggi terhadap DPRD, kemauan yang tulus dari wakil rakyat adalah benar-benar untuk mengabdi (mengutamakan) kepentingan rakyat.(ded)


Reporter: Dedi Sero Sero

BERITA TERKAIT