Home / Indomalut / Halsel

PTSP Ancam Hentikan Galian C Tak Berizin Milik Budi Leam

01 April 2024
Kadis PTSP Nasir Koda

HALSEL, OT - Dinas Penanam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) mengancam akan menghentikan aktivitas pengarukan di lokasi area perumahan Bupati, Wakil Bupati DPRD serta ASN di Desa Papaloang.

Kabarnya, perusahan yang melakukan aktifitas itu, milik pengusaha Budi Leam.

Pengambilan material di kawasan untuk kepentingan penimbunan proyek yang dikerjakan oleh PT. Relis Sapindo Utama, dengan nilai kontrak Rp58,4 miliar,  yang dikerjakan oleh pihak rekanan Budi Leam.

Kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintau (DPM-PTSP) Nasir J Koda, saat dikonfirmasi mengaku lahan yang digunakan oleh pengusaha Budi Leam tidak memiliki izin. "Kami sudah cek dan tidak ada izin, " tegas Nasir.

Nasir menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas galian C tersebut lantaran tidak memiliki izin resmi yang dinilai merugikan daerah.

"Kami akan kordinasi dengan dinas terkait dan mengehentikan sementara aktivitasnya, karena belum ada izin," terangnya.

Sementara itu, pihak pengelola Budi Leam sebelumnya mengaku lahan tersebut sudah berizin. "Lokasi galian C sudah berizin," singkatnya.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT