Home / Indomalut / Halsel

Pemda Halsel Izinkan Pembangunan di Areal Resapan Air dan RDTR

01 April 2024
Gedung Dua Lantai Yang Dibangun diatas Area Resapan

HALSEL, OT - Pemerintah daerah secara resmi memberikan kesempatan bagi pengusaha dan masyarakat untuk membangun dan mengelola wilayah yang sudah ditentukan oleh pemerintah baik wilayah resapan dan RTRW.

Hal ini dibuktikan dengan adanya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui dinas perizinan di area RTH dan resapan.

Pantauan indotimur.com, di lapangan, terdapat izin usaha pengarukan milik Budi Liem di depan perumahan kediaman Bupati Dan Wakil Bupati serta pimpinan DPRD dan ASN di desa Papaloang.

Selain itu, terdapat bangunan lantai dua milik pengusaha sembako Firman di depan SPBU Labuha.

Hal ini diakui oleh salah satu pihak rekanan yang mengambil material di areal perumahan dinas.

"Lokasi kami berizin, jadi kami ambil material untuk bangun kegiatan pemerintah,"ujar pihak rekanan Budin Leam saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.

Selain pihak rekanan, Kadis PTSP Nasir Koda juga mengaku, pihaknya sudah mengecek di wikayah tersebut, dimana bangunan dua lantai yang dibangun oleh pengusaha sembako, Firman sudah memiliki izin bangunan.

"Sudah ada izin bangunan, saya sudah tanya ke staf saya dan mereka mengeceknya ternyata sudah ada," singkat Nasir.

Padahal diketahui, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan. Sebagai amanat RTRW Halmahera Selatan, Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan Labuha telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 yang luas wilayah kurang lebih 5.969,67 hektare Kecamatan Bacan, Bacan Selatan, dan Bacan Timur.

 (iel)


Reporter: Sahril Samad
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT