Home / Opini

Reses : Matinya Ruang Interaksi Sosial DPRD Kota Ternate

Oleh : Dedi Sero –Sero (Pemuda dan Pemberhati Sosial di Kecamatan Moti)
05 Oktober 2026
Dedi Sero Sero

Hakekat reses merupakan ruang sosial yang mempertemukan antara anggota DPRD dengan masyarakat dalam suatu proses interaksi, melalui interaksi tersebut, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung yang berhubungan dengan masalah disekitarnya, lewat agenda reses, anggota DPRD akan menyerap sejumlah informasi dari konstituenya, sehingga menjadi catatan dan proses tindaklanjut saat perumusan Program Pokok Pikiran (POKIR). Yang akan disampaikan dalam perencanaan pembangunan nanti.

Namun faktnya implementasi kegiatan reses  penulis uraikan di atas tidak berbanding lurus dengan kebijakan yang dibuat oleh enam anggota DPRD Kota Ternate. Beberapa pekan lalu dari berbagai media masa mempublikasi pemberitaan terkait dugaan enam anggota DPRD Kota Ternate dan dua oknum Lurah Kecamatan Moti. Telah menggelar kegiatan reses perdana daerah pemilihan dapil II yang meliputi Kecamatan Ternate Selatan dan Pulau Moti.

Didalam agenda reses yang semestinya dilakukan di Pulau Moti, namun dialihkan di rumah Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate yakni Amin Subuh berlokasi di Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tanpa melibatkan konsituen, sehingga muncul sorotan publik dan aksi protes dari Dewan Perjuangan Rakyat Moti (DPRM) yang dilakukan pada Rabu (30/9/2026) lalu.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 mengatur masa reses dan kewajiban anggota DPRD untuk melaporkan hasil pelaksanaan reses. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat waktu dan tempat kegiatan, tanggapan, aspirasi, pengaduan masyarakat, serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung. Dari aspek regulasi enam anggota DPRD Kota Ternate dinilai cacat secara prosedural. Selain itu agenda reses dilakukan enam anggota Dewan bukan hanya melanggar regulasi, tapi ada pergeseran makna  dari aspek sosiologis. Kenapa penulis mengatakan demikian? Karena masyarakat bukan hanya sekedar objek yang dikunjungi anggota DPRD. Tetapi subjek yang mempunyai pengalaman dan pengetahuan mengenai persoalan sosialnya sendiri. Contohnya lewat kegiatan reses masyarakat Kecamatan Moti bisa menyampaikan terkait masalah infrastruktur, pendidikan, kesehatan, jalan lingkar dan sebagainnya.

Didalam forum reses anggota DPRD tidak hanya menerima informasi yang memenuhi laporan administratif saja, namun dari aspek sosiologisnya harus disentuh dan butuh keterlibatan masyarakat secara kolektif untuk menghadiri agenda reses tersebut. Pertanyaannya apakah enam anggota DPRD Kota Ternate pernah lakukan reses dan bertemu dengan konsituen di Kecamatan Moti?  tentu tidak, hal ini sungguh disayangkan karena yang dilakukan enam anggota DPRD Kota Ternate bentuk dari rekayasa sosial dan mencedrai marwah masyarakat Moti.

Menurut George Herbert Med dalam bukunya George Ritzer dan Douglas J. Goodman ( 2004 ) menjelaskan bahwa manusia membangun makna melalui interaksi dengan orang lain, dalam pelaksanaan reses komunikasi antara anggota DPRD dan masyarakat bukan sekedar percakapan, akan tetapi proses pembentukan mengenai persoalan sosial dan membangun ruang interaksi sangat penting dilakukan enam anggota DPRD Kota Ternate. Namun faktanya justru  terbalik tanpa mereka sadari nilai dari makna hakekat reses tidak terjawab secara untuh di tengah kondisi sosial masyarakat Kecamatan Moti. Pradigma tradisi budaya reses yang dilakukan enam anggota  DPRD Kota Ternate kiranya harus di rubah baik dari aspek kebijakan maupun dari tindakan sosial. Karena seorang anggota DPRD bagian dari representatif keterwakilan dari masyarakat, maka harus  mengedepankan moralitas serta keberpihakan sosial yang tepat sasaran bukan abal –abal.

Senada disampaikan Jurgen Habermas dalam bukunya Teori Sosial Moderen Goerge Rizer dan duglas J.Goodman (2004) mendefenisikan ruang publik adalah ruang sosial tempat dimana warga dapat berkumpul, berdiskusi, menyampaikan pendapat dan membentuk opini publik mengenai persoalan yang menyangkut kepetingan bersama. Harusnya forum reses bagian dari ruang publik yang diciptakan enam anggota DPRD untuk duduk sejajar dengan masyarakat dan berdiskusi membuka ruang dialog yang berbasis transformasi  ide dan gagasan. Sehingga pasca dari reses ada makna yang diperoleh bukan hanya soal kelengkapan  laporan semata tetapi dari aspek hubungan sosial tetap terjalin dengan baik, oleh karena itu enam anggota DPRD Kota Ternate perlu belajar jangan hanya cuman dari sisi regulasi. Tetapi minimal dibekali juga tentang pengetahuan sosial agar tidak kaku berinteraksi dengan masyarakat, serta mampu menjaga dan menjunjung tinggi arti dari nilai sebuah makna hakekat reses yang sesungguhnya.

Lewat kasus enam anggota DPRD Kota Ternate ini menjadi catatan penting dan semoga merubah cara berpikir serta membuka mata hati bagi anggota DPRD yang lain, bahwa tugas kewajiban dan tanggung jawab itu perlu didahulukan bukan di abaikan, dan perbuatan yang dilakukan enam anggota DPRD Kota Ternate bukan hanya melukai masyarakat Kecamatan Moti akan tetapi merusak citra lembaga DPRD Kota Ternate. Oleh karena itu perlu ditegaskan kepada pimpinan DPRD melalui Badan Kehormatan (BK) untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap enam anggota DPRD tersebut, sesuai ketentuan tata tertib dan kode etik yang berlaku. Jika terindikasi jangan sungkan beri sanksi tegas, serta melakukan permintaan maaf kepada publik khususya masyarakat Kecamatan Moti. Biar menjadi pembelajaran dan efek jerah bagi anggota Dewan yang lain terutama Dapil Ternate Selatan dan Kecamatan Moti.

 (penulis)


Reporter: Penulis

BERITA TERKAIT