HALSEL, OT - Kasus Galian C ilegal yang digunakan oleh PT. Relis Sapindo Utama, untuk proyek penimbunan pembangunan kawasan pelabuhan rakyat dan dermaga semut, di Desa Tuokona Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mulai diproses oleh penyidik Reskrim Polres Halsel.
Penyelidikan ini dilakukan lantaran diduga galian C yang digunakan oleh rekanan Budi Liem tidak memiliki izin dan masuk dalam kawasan terbuka hijau sesuai dengan RTRW Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun anehnya lokasi tersebut dioperasikan untuk kepentingan timbunan dermaga semut di kawasan pantai Desa Tuokona.
Kasat Reskrim Halsel, IPTU Ray Sobar, saat dikonfirmasi, mengaku, Polres Halsel telah melayangkan surat panggilan terhadap pemilik lahan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Panggilan sih udah dikirim, jadwalnya besok," ujar Ray seraya mengaku, Polisi akan menunggu respon atas surat panggilan tersebut. "Kita tinggal tunggu besok mereka datang atau tidak," pungkas Ray.
(iel)